Berita Selebritis

Polemik Berkas Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Pihak KUA Sebut Tak Ada Keterangan Nikah Siri

Pihak KAU membeberkan jika dalam berkas administrasi Lesti Kejora dan Rizky Billar tak ada keterangan pernah menikah siri.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Lesti kejora dan Rizky Billar 

TRIBUNJAMBI.COM - Pernikahan Rizky Billar dengan Lesti Kejora belakangan terus mendapat sorotan.

Kini terungkap jika dalam berkas pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora secara negara tak ada keterangan jika pernah menikah siri.

Hal itu diungkap langsung oleh pihak KUA Kebayoran Lama, Madari soal berkas pendaftaran pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Melalui tayangan youtube Intens Investigasi, Selasa (28/9/2021) Madari mengaku tak ada surat atau keterangan yang menyatakan Rizky Billar dan Lesti Kejora telah menikah siri.

Kemudian Madari jika sebelumnya pendaftaran yang diajukan dari pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar tak memiliki masalah administrasi.

"Berdasarkan berkas yang sudah diajukan ke kami dan sudah dilakukan pernikahannya nggak ada masalah."

Baca juga: Ayah Zaskia Gotik Akhirnya Beri Pengakuan Soal Rumah Tangga Sirajuddin: Saat Itu Dia Memang Bilang

Baca juga: Video Natasha Wilona Gagal Prank Verrell Bramasta Trending di YouTube

Baca juga: Demi Kesembuhan Tukul Arwana, Srimulat dan Paski Berencana Galang Dana: Semoga Bisa Disembuhkan

"Artinya nggak ada di sini keterangan sudah nikah siri, itu nggak ada," tandas Mardani.

Selain itu, Mardani turut membacakan surat pengantar dari kelurahan atas nama Billar dan lesti.

Keterangan tersebut juga dinyatakan sama dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) keduanya.

"Pertama pengantar kelurahan atas nama Muhammad Rizky, di situ statusnya jejaka," ucap Mardani.

"Kemudian Lestiani statusnya perawan di pengantar kelurahannya."

"Artinya pernikahan ini berdasarkan berkas dan surat itu statusnya perjaka dan perawan," bebernya.

Ia lantas menegaskan pernikahan Billar dan Lesti yang disiarkan langsung di televisi tidak bermasalah.

Lesti Kejora dan Rizky Billar
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Kolase)

Kendati demikian, Mardani ogah menanggapi pengakuan soal pernikahan siri pasangan itu.

"Berarti secara UU Perkawinan atau administrasi kependudukan nggak ada masalah," ujar Mardani.

"Kemudian mungkin orangnya mengakui (nikah siri) kita nggak tahu."

"Kalau kami hanya berpatokan pada data, kalau pengakuan lisan itu sulit dipertanggungjawabkan," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Mardani turut menjelaskan soal polemik pernikahan Billar dan Lesti.

"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya."

"Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.

Sehingga apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA."

"Bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.

Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.

Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada sederet alasan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan.

"Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.

"Isbat nikah yang diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian."

"Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.

Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.

"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan," jelas Mardani.

"Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974."

"Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU," imbuhnya.

Mardani menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.

Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.

"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, istilahnya sekarang nikah siri," ungkap Mardani.

"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan."

"Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved