Berita Selebritis
Polemik Berkas Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Pihak KUA Sebut Tak Ada Keterangan Nikah Siri
Pihak KAU membeberkan jika dalam berkas administrasi Lesti Kejora dan Rizky Billar tak ada keterangan pernah menikah siri.
TRIBUNJAMBI.COM - Pernikahan Rizky Billar dengan Lesti Kejora belakangan terus mendapat sorotan.
Kini terungkap jika dalam berkas pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora secara negara tak ada keterangan jika pernah menikah siri.
Hal itu diungkap langsung oleh pihak KUA Kebayoran Lama, Madari soal berkas pendaftaran pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Melalui tayangan youtube Intens Investigasi, Selasa (28/9/2021) Madari mengaku tak ada surat atau keterangan yang menyatakan Rizky Billar dan Lesti Kejora telah menikah siri.
Kemudian Madari jika sebelumnya pendaftaran yang diajukan dari pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar tak memiliki masalah administrasi.
"Berdasarkan berkas yang sudah diajukan ke kami dan sudah dilakukan pernikahannya nggak ada masalah."
Baca juga: Ayah Zaskia Gotik Akhirnya Beri Pengakuan Soal Rumah Tangga Sirajuddin: Saat Itu Dia Memang Bilang
Baca juga: Video Natasha Wilona Gagal Prank Verrell Bramasta Trending di YouTube
Baca juga: Demi Kesembuhan Tukul Arwana, Srimulat dan Paski Berencana Galang Dana: Semoga Bisa Disembuhkan
"Artinya nggak ada di sini keterangan sudah nikah siri, itu nggak ada," tandas Mardani.
Selain itu, Mardani turut membacakan surat pengantar dari kelurahan atas nama Billar dan lesti.
Keterangan tersebut juga dinyatakan sama dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) keduanya.
"Pertama pengantar kelurahan atas nama Muhammad Rizky, di situ statusnya jejaka," ucap Mardani.
"Kemudian Lestiani statusnya perawan di pengantar kelurahannya."
"Artinya pernikahan ini berdasarkan berkas dan surat itu statusnya perjaka dan perawan," bebernya.
Ia lantas menegaskan pernikahan Billar dan Lesti yang disiarkan langsung di televisi tidak bermasalah.

Kendati demikian, Mardani ogah menanggapi pengakuan soal pernikahan siri pasangan itu.
"Berarti secara UU Perkawinan atau administrasi kependudukan nggak ada masalah," ujar Mardani.