Dipecat KPK, 57 Pegawai Disambut Haru Mantan Pimpinan KPK dan Pegiat Antikorupsi

Hari terakhir 57 pegawai nonaktif bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai aksi perpisahan.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
57 Pegawai KPK berjalan dari Gedung Merah Putih ke Gedung ACLC pada Kamis (30/9/2021).( 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi dipecat, Kamis (30/9/2021).

Mereka dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Perpisahan puluhan pegawai KPK nonaktif itu berlangsung mengharukan.

Ke-57 eks pegawai KPK itu berjalan bersama dari Gedung Merah Putih KPK menuju Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Mereka juga melakukan aksi simbolis dengan membuang kartu identitas kepegawaian di halaman Gedung Merah Putih KPK, kemudian mengabadikan momen-momen terakhir dengan latar gedung KPK, tempat mereka pernah bekerja selama bertahun-tahun.

Perpisahan itu tampak haru ketika di tengah perjalanan 57 pegawai itu disambut oleh para pegiat antikorupsi dan sejumlah mantan pimpinan KPK.

Terlihat hadir eks Komisioner KPK Bambang Widjayanto dan Busyro Muqoddas. Bambang pun memberikan setangkai mawar kepada perwakilan 57 pegawai, Novel Baswedan.

Setelah itu, mereka bersama-sama melanjutkan aksi ke Gedung ACLC KPK. Setibanya di sana mereka kemudian menggelar aksi mimbar bebas.

Baca juga: Abraham Samad Sebut Negara Rugi Biarkan 57 Pegawai KPK Dipecat, Berharap Jokowi Bertindak

Baca juga: Mahfud MD Ingin Rekrut 57 Pegawai yang Dipecat KPK: Biar Kita yang Ngambil

 

Para eks pimpinan KPK, perwakilan koalisi organisasi masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi menyampaikan orasi secara bergantian.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengaku sedih atas pemberhentian 57 pegawai tersebut. Abraham yakin, pemecatan itu akan berdampak kepada agenda pemberantan korupsi.

"Hari ini saya sebenarnya sedih karena saya meyakini agenda pemberantasan korupsi kalau ditinggal oleh teman-teman 57 ini akan berhenti di tengah jalan. Itu keyakinan saya," tutur Samad, saat menyampaikan orasi.

Adapun, sejumlah organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berharap Presiden Jokowi segera bersikap.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.

Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.

Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved