Berita Nasional
Viani Limardi Tuntut PSI Rp 1 Triliun, Dipecat dan Dituduh Gelembungkan Dana Reses
Kisruh antara Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dengan partainya sendiri berbuntut panjang. Viani Limardi akan menggugat PSI Rp 1 Triliun
TRIBUNJAMBI.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan dituntut Rp 1 Triliun.
PSI bakal digugat secara perdata oleh kader sendiri yakni Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi.
Sebab, Viani Limardi dipecat sebagai kader menuntut PSI lantaran dituding menggelembungkan dana reses.
Viani Limardi berencana menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 Triliun karena tak terima atas tudingan tersebut.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam. Saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 Triliun," katanya, Selasa (28/9/2021).
Menurut Viani Limardi, dia tidak pernah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI.
"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujarnya.
Dikatakan Viani Limardi, tudingan penggelembungan dana reses tersebut terdapat dalam surat pergantian antar-waktu (PAW).
Dijelaskan Viani Limardi, total dana reses sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses.
Setelah reses di 16 titik selesai, Viani Limardi mengaku mengembalikan anggaran lebih dari Rp 70 juta kepada Sekretariat DPRD DKI.
Viani Limardi menyebutkan, setiap kali masa reses, sisa anggaran yang tidak terpakai selalu dikembalikan.
Viani Limardi menyinggung soal hak klarifikasi yang disunat oleh PSI.
Viani Limardi bilang, PSI tidak pernah memberikan kesempatan kepadanya untuk melakukan klarifikasi terkait kejadian yang dianggap melanggar aturan partai.
"Saya selama ini dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi. Contohnya kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," katanya.
DPP PSI memecat Viani Limardi. Pemecatan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.
"Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
"Karena adanya penggelembungan palporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Selain penggelembungkan dana reses, Viani Limardi disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Terakhir, Viani Limardi disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legisliatif PSI 2020.
Viani Limardi juga sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Dipecat PSI Akibat Berani Gelembungkan Dana APBD, Siapa Sebenarnya Viani Limardi?
Baca juga: Mendadak, Viani Limardi Anggota DPRD DKI Jakarta Yang Sempat Viral Dipecat PSI
Baca juga: PSI Tetap Ngotot Dukung Giring Ganesha Capres 2024 Walau Popularitas Rendah, Ternyata Ini Alasannya