Berita Selebritis
Ini Alasan Rizky Billar dan Lesti Kejora Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara, Singgung Soal Yurisprudensi
Mila juga menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan yang menyebabkan kegaduhan yakni divonis penjara selama empat tahun.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar di awal tahun 2021 berbuntut pada jalur hukum yang akan dilakukan oleh seorang warganet.
Meski melakukan pernikahan siri diawal tahun, Lesti Kejora dan Rizky Billar tetap melaksanakan pernikahan secara negara yang disiarkan di TV Nasional.
Kini Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan ke polisi karena dianggap permainkan syariat pernikahan dan pembohongan publik.
Laporan itu dilayangkan oleh wanita bernama Mula Machmudah Djamhari, yang diungkapkannya di akun Facebooknya.
Mila pun juga menjelaskan alasannya mengapa Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dipidana karena kebohongannya.
Menurut wanita itu, sudah ada yurisprudensi terkait pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan.
Baca juga: Cuma Jadi Co Host YouTube, Nagita Slavina Bayar Raffi Ahmad Pake Mobil: Mahal Banget
Baca juga: Isi Chat Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru Sindir Kalina Oktarani Bocor, Senasib dengan Olla Ramlan
Baca juga: Sudah Diatur Allah Pengakuan Umi Pipik Rencana Nikah Lagi, Istri Mendiang Ustaz Uje: Gak Mau Mikir
Mila juga menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan yang menyebabkan kegaduhan yakni divonis penjara selama empat tahun.
“Mengapa LesLar bisa dipidanakan karena kebohongannya?? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan.... divonis 4 tahun...” jelas Mila.
Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.
Dan melihat persoalan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila mengatakan pasangan ini bukan seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA. Harusnya ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.
terbukti mengakui telah menikah siri. Maka Lesti dan Rizky diduga membuat surat pernyataan palsu.
“Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," begitu keterangan yang tertera di unggahan Mila.
“Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," jelasnya.
Mila Machmudah Djamhari juga memposting ayat Al-Qur’an terkait persoalan kebohongan Lesti Kejora dan Rizky Billar
Ia mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl, yang isinya terkait soal sosok pendusta.
"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta,"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/27092021-lesti.jpg)