Vaksin Booster Gratis Tapi Tak Sembarang Orang, Airlangga Hartarto Sebut Ini Syaratnya

Airlangga Hartarto menyatakan, vaksin booster atau vaksin dosis ketiga gratis hanya akan diberikan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/aryo tondang
Seorang pelajar ikut vaksinasi di di Balai Prajurit Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Vaksin booster atau vaksin dosis ketiga akan diberikan gratis hanya untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sementara bagi warga yang tidak masuk dalam PBI, harus membayar jika ingin mendapat vaksin booster.

“Apakah itu 50 atau 60 persen (vaksin booster gratis) ini akan terus didorong sedangkan sisanya nanti akan didorong melalui vaksin berbayar,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/9/2021).

Airlangga juga mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pembahasan mengenai pelaksanaan vaksin booster untuk PBI ditargetkan selesai pada awal Oktober.

Menurutnya, negara melalui APBN akan menanggung biaya vaksin booster untuk 87,4 juta jiwa dengan kebutuhan 97,1 dosis.

Sedangkan untuk usia 11 dan 12 tahun akan diberikan kepada 4,4 juta jiwa dengan kebutuhan 9,9 juta dosis vaksin.

Sedangkan pembahasan terkait vaksin booster berbayar, akan diatur kembali dalam waktu dekat.

“Dari segi harga vaksin dan yang lain akan dimatangkan kembali, ini diperkirakan untuk 93,7 juta jiwa,” ujar Airlangga.

Baca juga: Dipecat PSI Akibat Berani Gelembungkan Dana APBD, Siapa Sebenarnya Viani Limardi?

Baca juga: Gatot Nurmantyo Menuding TNI AD Disusupi PKI, Jenderal Dudung Tegas: Itu Tudingan Keji

Vaksin booster merupakan dosis vaksin tambahan yang bertujuan memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.

Vaksin booster umum diberikan pada infeksi virus, seperti tetanus, difteri, dan pertusis (DTaP) yang membutuhkan booster setiap 10 tahun.

Pemberian vaksin booster dipercaya akan membantu sistem kekebalan mengingat virus penyebab penyakit. Jika tubuh kembali terpapar virus tersebut, antibodi dapat mengenali dan membunuhnya sebelum menyebabkan kerusakan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved