Pengecualian Pengguna Aplikasi PeduliLindungi dan Sertifikat Vaksin di Kota Jambi Bagi Komorbid

Ada pengecualian penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan sertifikat vaksin di Kota Jambi bagi komorbid asal punya surat keterangan.

Kompas.com/Reza Wahyudi
Berikut cara download sertifikat vaksinasi atau surat vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Syarif Fasha, Wali Kota Jambi berujar, pasien yang tidak dapat divaksin Covid-19 akibat komorbid, masih diperbolehkan tak pakai aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu sertifikat vaksin Covid-19 juga dikecualikan bagi masyarakat yang memiliki komorbid dalam mobilitas di tempat usaha, dan hiburan lainnya.

"Asalkan dia memiliki surat keterangan bahwa dia tidak bisa divaksin Covid-19, atau belum beh divaksin karena komorbidnya," kata Fasha.

Ia mengatakan hal tersebut bentuk ketegasan Pemkot Jambi, namun tetap menerapkan sisi fleksibilitas dalam suatu kondisi.

Kebijakan tersebut sering Kota Jambi akan berlakukan penerapan kartu Vaksin, dan aplikasi Peduli Lindungi per Jumat (1/9/2021).

Sedangkan bentuk pengawasannya, Satpol PP Kota Jambi, di bawah koordinasi oleh asisten 3 akan mengomunikasikan pada Satgas Covid-19 di kecamatan serta kelurahan.

Kata dia, seperti biasa, pengawasan juga dilakukan bersifat random pada tempat-tempat usaha yang ada di Kota Jambi.

Kebijakan ini telah ia sosialisasikan pada pelaku usaha sejak Selasa (7/9/2021) lalu.

Sedangkan Jumat (24/9/2021) merupakan sosialisasi ulang tentang teknis kesepakatan penerapan kebijakan Aplikasi Peduli Lindungi dengan pelaku usaha.

Baca juga: Tindaklanjuti Inmendagri, Pemprov dan Kabupaten/Kota di Jambi Perkuat Koordinasi Penanganan Covid

Baca juga: Wali Kota Jambi Tegaskan Sertifikat Vaksin Jadi Alternatif Pengganti Aplikasi PeduliLindungi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved