Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Sesuai Putusan SKB 3 Menteri

Pemerintah melalui tiga menteri resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2022, Rabu (22/9/2021)

Editor: Teguh Suprayitno
Ilustrasi Kalender 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama 2022, Rabu (22/9/2021).

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menag, Menaker dan Menpan.

Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama 2022 akan ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19

"Untuk cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," ujar Muhadjir dalam siaran persnya. 

Diketahui, Pembahasan mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Penetapan libur nasional ini juga juga tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," ujarnya. 

Selain itu, penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata dan ekonomi.

Lebih rinci, untuk aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Luhut Akan Sumbang Rp 100 Miliar ke Papua Jika Tuntutannya Pada Haris Azhar dan Fatia Dikabulkan

Baca juga: Irjen Napoleon Bebas Berkeliaran di Penjara, Ternyata Selnya Tak Pernah Dikunci

Baca juga: Irjen Napoleon Tak Berkutik Diisolasi Dalam Sel, Buntut Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Sementara penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatue Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Sehingga poin yang ketiga tadi yaitu akan ditetapkan kemudian ini betul-betul bisa merealisasikan cuti bersama tahun 2022," ucap dia.

Sementara itu, terkait libur nasional diatur dalam SKB 3 Menteri yang diteken hari ini.

Berikut ini daftar libur nasional 2022:

1. 1 Januari, Sabtu (Tahun Baru Masehi)

2. 1 Februari, Selasa (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved