Berita Selebritis

Vicky Prasetyo Akan Ajukan Banding Vonis 4 Bulan Terkait Penggerebekan Angel Lelga

Vicky Prasetyo akan melakukan banding atas vonis 4 bulan penjara pada kasus yang dilaporkan Angel Lelga. Vicky tak terima vonis 4 bulan penjara yang

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Vicky Prasetyo akan ajukan banding terkait vonis 4 bulan yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Vicky Prasetyo akan melakukan banding atas vonis 4 bulan penjara pada kasus yang dilaporkan Angel Lelga.

Vicky tak terima vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padanya.

Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum dari Vicky Prasetyo menuturkan alasan kliennya tetap bersikukuh mengajukan banding.

Menurut Ramdan, kliennya itu tak seharusnya disalahkan dalam kejadian penggerebekan kediaman Angel Lelga di tahun 2018 silam.

Sebagai suami Angel Lelga saat itu, Vicky Prasetyo merasa harus menjaga norma agama dan sosial atas apa yang telah dilakukan Angel Lelga

"Terlepas apapun itu yang terjadi, Vicky menjadi seorang suami berkewajiban secara norma, baik agama atau sosial," ucap Ramdan Alamsyah saat dihubungi awak media, Rabu 15 September 2021.

"Kan tidak mungkin mendiamkan (istri dengan lelaki lain)," jelasnya.

Baca juga: Sinopsis Love Story The Series Kamis 16 September 2021: Ken Goda Maudy, Bunga Diserang Peneror

Baca juga: Hospital Playlist 2 Episode Terakhir Siap Tayang 2 Jam 40 Menit

Ramdan dan timnya pun sudah menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding.

Meski memori banding belum dibuat, Ramdan menuturkan bahwa kliennya ingin mendapatkan vonis bebas dari vonis tersebut.

Vonis 4 bulan penjara masih dirasa berat oleh Vicky Prasetyo yang merasa tak bersalah atas tindakannya menggerebek rumah Angel Lelga

Namun hakim Jakarta Selatan memutuskan Vicky Prasetyo divonis bersalah atas penggerebekan yang menimbulkan perbuatan tidak menyenangkan pada Angel.

Sekedar informasi, Vicky Prasetyo sempat ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020 dan langsung dilimpahkan ke Rutan Salemba atas laporan dari Angle Lelga.

Akan tetapi, hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, hingga akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved