Kejaksaan Agung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi BUMD PDPE

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditahan Kejaksaan Agung. Kini ia berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan BUMD

Editor: Deddy Rachmawan
Alex Noerdin saat masih menjabat Gubernur Sumatera Selatan, kini ia ditahan oleh Kejaksaan Agung 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA –  Kabar terbaru dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Lama tak terdengar kabar, kini ia berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan BUMD setempat.

"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, Kamis (16/9).

BUMD dimaksud adalah BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan. Alex Noerdin terseret atas kasus  pembelian gas bumi oleh BUMD tersebut pada periode 2010-2019.

Alex Noerdin, kata Supardi menjadi tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Kejagung sejak Kamis pagi. Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut kini langsung ditahan.

Untuk diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka yakni CISS dan AYH terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.

Baca juga: Komentar Gubernur Sumatera Selatan Terkait Adanya Dugaan Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun

Baca juga: Kejaksaan Agung Membantah Pernyataan MAKI yang Menyebut Pinangki Masih Menerima Gaji

Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Baca juga: KPK OTT di Kalimantan Selatan, Kini Terduga Korupsi Tengah Diperiksa di Jakarta

Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd. dan Jambi Merang.

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved