Kajati Jambi Resmikan Kantor Pengacara Negara di Kantor Walikota Jambi

Bertempat di Kantor Walikota Jambi, Kajati Jambi Sapto Subroto meresmikan Kantor Pengacara Negara

Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Kajat Jambi saat meresmikan kantor pengacara negara di Kantor Wali Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bertempat di Kantor Walikota Jambi, Kajati Jambi Sapto Subroto meresmikan Kantor Pengacara Negara pada Kantor Kompleks Perkantoran Pemkot Jambi, Kamis (16/9).

Peresmian Kantor Pengacara Negara ini merupakan wujud kerjasama antara Pemerintah Kota Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi pada tanggal 18 Agustus 2021, sekaligus salah satu tugas dan tanggung jawab Jaksa selaku Pengacara Negara bagi Instansi Pemerintah berdasarkan UU RI Nomor 16 Tahun 2004.

Berkaca dari pengalaman, berdirinya kantor Pengacara Negara pada Kantor Gubernur Jambi, hasil nyata telah kita berikan berupa dipulihkannya aset milik Pemprov Jambi yang tidak terawat bahkan yang dikuasai orang atau badan hukum lain telah kembali kepada Pemprov Jambi dan nilainya taksasinya tidak main-main mencapai 1 triliyun lebih seperti Lahan Bandara Bungo, Kompleks Kampus UIN di Telanaipura, dan Komplek Perumahan Pemda.

Guna mewujudkan kejaksaan yang bebas dari korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani maka dengan adanya kantor Pengacara Negara ini merupakan salah satu inovasi pelayanan pada stakeholder di masa pandemi Covid-19.

“Saat ini banyak sekali banyak kebijakan pemerintah yang dilakukan diskresi dan ini butuh pertimbangan dan pendampingan hukum,” ujar Sapto Subroto .

“Saya berharap dengan diresmikannya Kantor Pengacara Negara di Kantor Walikota Jambi, akan dapat memotivasi peningkatan performa tugas Jaksa.

Bagi ASN sendiri dapat langsung berkomunikasi tanpa harus ke Kantor Kejaksaan Negeri Jambi yang identik orang disangka bermasalah dengan hukum,” lanjut Sapto Subroto.

Sementara menurut Wali Kota Jambi H Syarif Fasha, kantor ini diinisiasi oleh Fajar Rudi Manurung, Kajari Jambi yang akan menghadirkan jaksa di lingkungan Pemkot Jambi.

Untuk meyakinkan para OPD yang meragukan dalam mengambil suatu tindakan, dan lain sebagainya.

"Apabila sudah ada Jaksa yang mendampingi, OPD tidak ada ragu dalam mengambil suatu keputusan. Sehingga penyerapan dana yang tadinya rendah, bisa maksimal," ungkap Fasha.

Lebih lanjut, kemungkinan juga akan ada keputusan, peraturan, dan Perda Wali Kota Jambi yang dapat melibatkan kejaksaan. Sehingga tidak ada lagi yang merugikan pihak Pemkot Jambi. (ADV)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved