Golkar akan Bantu Alex Noerdin yang Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin jadi tersangka kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi

Politisi Golkar itu tersangkut kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Menaggapi hal itu, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu.

Dirinya tak menduga Alex akan ditetapkan menjadi tersangka, karena ini terkesan mendadak. 

"Partai Golkar sangat prihatin atas musibah yang menimpa kolega kami, karena hal ini sangat mendadak sekali," ujar Adies kepada Kompas TV, Kamis (16/9/2021). 

Ia menyatakan, partai berlambang partai pohon beringin itu akan memberikan bantuan hukum terhadap Alex yang kini berada di balik jeruji besi. 

"Tentunya Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Bakumham Partai Golkar, apabila ada kadernya yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus apapun," katanya. 

Adies menambahkan, pihaknya akan selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap setiap kader yang terkena delik pidana. 

"Kami akan mencermati dan mempelajari kasus apa yang menimpa yang bersangkutan, baru akan mengambil langkah-langkah partai selanjutnya," ujarnya.

Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi, Kini Ditahan Kejaksaan Agung

Baca juga: PDIP Bereaksi, Gibran Lebih Pilih Puji Anies Baswedan Dibanding Jokowi

Baca juga: KPK OTT di Kalimantan Selatan, Kini Terduga Korupsi Tengah Diperiksa di Jakarta

Sebelumnya, selain Alex, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan langsung ditahan.

“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, Kamis (16/9/2021).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengatakan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.

"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021," katanya.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved