Pegawai BUMN Ditangkap Densus 88, Punya Peran Penting dalam Jaringan Jemaah Islamiyah
Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Polri manangkap empat terduga teroris masing-masing berinisial MEK, S, SH, T alias AR, Jumat (10/9/2021).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-Seorang pegawai BUMN yakni PT Kimia Farma berinisial S ditangkap Densus 88 Anti Teror Polri.
Terduga teroris itu ditangkap Densus 88 bersama tiga terduga teroris lainnya yakni MEK, SH, dan T alias AR pada Jumat (10/9/2021).
Mereka ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Barat.
Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar, mengatakan terduga teroris berinisial S tergabung dalam kelompok Perisai Nusantara Esa pada 2018.
Perisai Nusantara Esa merupakan sayap organisasi Jamaah Islamiyah dalam bidang advokasi. Di Perisai Nusantara Esa, terduga S berperan sebagai penggalang dana.
"Terduga S alias MT adalah anggota fundraising Perisai pada tahun 2018," ujar Aswin dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (14/9/2021).
Aswin mengatakan, pada 2020 S juga pernah menjadi pembina Perisai Nusantara Esa. Selain itu, lanjut Aswin, S juga tergabung dalam Tholiah Jabodetabek. Tholiah merupakan bidang pengamanan orang dan aset milik Jamaah Islamiyah.
"Anggota Tholiah Jabodetabek saat kepemimpinan Hari," kata Aswin.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan terhadap S tidak ada hubungannya dengan statusnya sebagai pegawai PT Kimia Farma.
"Kaitannya dari penangkapan S bukan masalah profesi, tapi dari perbuatan yang bersangkutan dan perbuatan tersangka," kata Ramadhan.
Baca juga: Terduga Teroris di Bekasi dan Jakarta Ditangkap Densus 88, Diduga Jaringan Jemaah Islamiyah
Baca juga: Terduga Teroris di Petamburan Ternyata Anggota Organisasi Terlarang, Densus 88 Tangkap 3 Orang
Sementara PT Kimia Farma dalam keterangan persnya tidak membantah kabar mengenai penangkapan salah satu karyawannya itu.
"Perusahaan langsung melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penelusuran, salah satu terduga berinisial S merupakan karyawan Kimia Farma," tulis keterangan Kimia Farma, Senin (13/9/2021).
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo menjelaskan perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib, terhitung sejak 10 September 2021.
"Apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan," ucap Verdi.

Namun, jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, Verdi memastikan PT Kimia Farma akan mendukung pemulihan nama baiknya.