Berita Selebritis
Ustaz Yusuf Mansur Disomasi Investor Hotel Siti, Janjikan Hasil dan Royalti 8 Persen
Ustaz Yusuf Mansur disomasi terkait pembangunan Hotel Siti. Para investor menyebut Ustaz Yufus Mansur ingkar janji (wanprestasi) saat melakukan invest
TRIBUNJAMBI.COM - Ustaz Yusuf Mansur disomasi terkait pembangunan Hotel Siti.
Para investor menyebut Ustaz Yufus Mansur ingkar janji (wanprestasi) saat melakukan investasi pembangunan Hotel Siti medio 2012.
Namun Ustaz Yusuf Mansur tidak mau memberikan keterangan secara rinci terkait masalah tersebut.
"Doain saya aja ya," kata Yusuf Mansur singkat seperti dikutip dari Wartakotalive, Sabtu (11/9)
Baca juga: Cincin Berlian Ria Ricis Pemberian Calon Suami Dikira Mainan, Natasha Wilona: Kilauannya
Baca juga: Maulana Serahkan Bantuan pada Korban Kebakaran di Kota Jambi
Keterangan Para Investor
Icha yang berasal dari Tenggarong, Kalimantan Timur, mengaku pernah ikut berinvestasi Rp 10 juta saat Ustaz Yusuf Mansur menawari patungan usaha Hotel Siti.
Begitu pula Atikah asal Garut, Jawa Barat, juga melakukan hal serupa.
Ketika itu Ustaz Yusuf Mansur disebutkan merinci bagi hasil dan royalti yang diterima para investor sebesar delapan persen.
"Saya tertarik, dan transfer Rp 10 juta ke rekening BCA Yusuf Mansur," kata Icha di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (11/9/2021).
Setelah menjadi investor, setahun kemudian Icha menerima royalti delapan persen tadi.
"Setelah itu tidak ada penjelasan lagi. Tidak ada transparansi keuangan," ucap Icha yang mulai mempertanyakan patungan usaha investasi tersebut.
Belakangan, Icha dan investor lain dapat informasi pembangunan Hotel Siti bermasalah.
Baca juga: SIARAN LANGSUNG Leeds vs Liverpool, Minggu (12/9), Duel Seru Dua Tim dengan Skema Saling Serang
"Saya sempat datangi rumah beliau (Yusuf Mansur) dan bertemu. Tapi jawabannya, uang patungan investasi itu akan dikembalikan. Tapi saya menolak dikembalikan," ucapnya.
Atikah ikut patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti setelah tertarik penjelasan Ustaz Yusuf Mansur saat kuliah subuh di televisi.
"Saya ikut dan daftar, satu lembar saham di tahun 2012 itu Rp 12 juta. Saya bayarkan," kata Atikah.
Setelah itu Atikah tidak lagi mendapatkan informasi apapun dari Yusuf Mansur.
"Keuntungan delapan persen dari 2012 sampai sekarang saya belum dapat," ucap Atikah.
Ikhwan Toni, pengacara korban investasi Ustaz Yusuf Mansur, akan melayangkan somasi ke Ustaz Yusuf Mansur dengan tenggat waktu jawaban selama 14 hari.
Di somasi ini Ustaz Yusuf Mansur diberi waktu untuk menjelaskan usaha investasi pembangunan Hotel Siti.
"Kalau tidak ada itikad baik, kami akan proses hukum, bisa perdata atau pidana atas dugaan penipuan atau wanprestasi," ujar Ikhwan Toni.
Sumber: Wartakota
https://wartakota.tribunnews.com/2021/09/11/disebut-ingkar-janji-ke-para-investor-saat-membangun-hotel-siti-ustaz-yusuf-mansur-doain-saya-aja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ustaz-yusuf-mansur-unggah-foto-lobster.jpg)