Berita Nasional
Partai Berkarya Pimpinan Tommy Soeharto Menang Lagi di PTUN, Kalahkan Menkumham
Tommy Soeharto tetap menjadi Ketua Partai Berkarya. Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto menang lagi atas gugatan di PTUN Jakarta.
TRIBUNJAMBI.COM - Partai Berkarya yang dipimpin Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menang lagi di pengadilan.
Tommy Soeharto menang di PTUN Jakarta.
Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto ini menang gugatan banding atas Menkumham Yasonna H Laoly.
Sidang putusan banding digelar pada Rabu (1/9/2021) lalu.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin (6/9/2021).
Untuk putusan PTUN atas gugatan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT, Hakim PTUN yang diketuai Umar Dani memutuskan mengabulkan gugatan putra bungsu mendiang Presiden Suharto yang ditujukan ke Muchdi PR dan Yasonna.
Hakim Umar Dani menetapkan sejumlah pokok putusan. Pertama, dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi dari Menkumham maupun Partai Berkarya versi Muchdi PR.
Yang kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso. Terakhir, menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna.
Dua keputusan itu yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.
Selanjutnya, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
Putusan itu juga mewajibkan Menkumham Yasonna untuk mencabut dua keputusan Menkumham terkait Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
Ketiga, menghukum Menkumham dan Muchdi PR intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000.
Untuk diketahui, konflik internal di Partai Berkarya bermula pada Juli 2020.
Saat itu, sempat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B. Tapi tidak direstui Tommy Soeharto.
Muchdi PR ditunjuk menjadi Ketua Partai Berkarya hasil Munaslub dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekjen Partai Berkarya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Kalahkan Menkumham dan Muchdi PR
Baca juga: Pemprov Jambi Belum Cairkan Dana Parpol Untuk Partai Berkarya, Ini Alasannya
Baca juga: Kubu Tommy Soeharto Menangkan Gugatan Kepengurusan Partai Berkarya, Kubu Muchdi Bakal Banding?
Baca juga: Tak Bersedia Gabung, Tommy Soeharto Akan Diganti Dari Posisi Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya
Setubuhi Bocah SD, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi, Korban Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Pencuri Coklat di Alfamart Ternyata Punya Konter HP di Tanggerang, Netizen: Suaminya Auto Malu |
![]() |
---|
Kisah Anies Baswedan Hidup Susah Pernah Terima Bansos dan Banyak yang Merendahkan |
![]() |
---|
Mayjen Achmad Marzuki Diberhentikan dari TNI, Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh |
![]() |
---|
Pengganti Megawati Soekarnoputri Jadi Ketua Umum PDI-P Diprediksi Sosok Tokoh Ini |
![]() |
---|