Ilmu dan Pengetahuan

Mengapa Pemerintah Menurunkan PPh UMKM? Inilah 5 Tujuannya

Mengapa pemerintah menurunkan PPh UMKM? karena ingin memberikan rasa keadilan bagi pelaku UMKM dan mendorong masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
Pelaku UMKM di Jambi yang menghadirkan minuman tradisional 

TRIBUNJAMBI.COM - Mengapa pemerintah menurunkan PPh UMKM? setidaknya ada 5 tujuanya.

Tujuan pertama adalah memberikan rasa keadilan bagi pelaku UMKM, sebab PPh 1 persen yang berlaku sejak 2013 dianggap terlalu tinggi.

Akhirnya pemerintah memutuskan meurunkan PPh UMKM sejak 1 Juli 2018 menjadi 0,5 persen.

Tujuan kedua adalah memudahkan pelaku UMKM melaksanakan kewajiban perpajakan.

Skema penurunan PPh dianggap pemerintah akan membuat para pelaku UMKM lebih aktif membayar pajaknya, sebab merasa tidak terbebani dengan nilai yang besar.

Dampaknya adalah penerimaan negara dari sektor pajak akan semakin besar.

Tujuan ketiga adalah mendorong masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal.

Masyarakat yang memiliki usaha akan mendaftarkan usahanya agar memiliki izin.

Selanjutnya dalam pengurusan izin ini, mereka harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tujuan keempat adalah untuk memberi kesempatan kepada pelaku UMKM berkontribusi bagi negara.

Pembayaran pajak merupakana salah satu kontribusi nyata bagi negara.

Pajak yang dihimpun negara, salah satunya akan digunakan untuk program pembagunan.

Tujuan kelima adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang manfaat pajak bagi masyarakat.

Pemerintah menilai, bila masyarakat semakin aktif dalam membayar pajak, kemudian mendapatkan rasa keadilan, maka pelaku UMKM itu juga akan semakin meningkat pengetahuan dalam hal pajak.

Subjek pajak yang terkena PPh final 0,5 persen ini adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan usaha yang memiliki omzet dari usaha tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved