Berita Selebritis
Orang Tua Ayu Ting Ting Terancam Dipenjara, Ada Apa?
Kini giliran orang tua Ayu Ting Ting, yakni Abdul Rozak dan Umi Kalsum yanh balik dilaporkan oleh wanita berinisial KD.
TRIBUNJAMBI.COM - Orang tua Ayu Ting Ting, yakni Abdul Rozak dan Umi Kalsum kini terancam dipenjara.
Bukan tanpa sebab, hal itu lantaran perseteruan antara hatersnya Kartika Damayanti alias KD dengan Abduk Rozak kian memanas.
Diketahui, orang tua Ayu Ting Ting melaporkan KD terkait kasus perundungan terhadap anaknya sekaligus cucu Abdul Rozak.
Namun malah Abdul Rozak dan Umi Kalsum yang kini teranxam dipenjara oleh pihak KD, kok bisa?
"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok Senin dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari KD," kata Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo, dikutip dari kanal YouTube Indosiar, Sabtu (4/9/2021).
Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu akan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting karena diduga telah melakukan penistaan, pelecehan, dan intimidasi kepada keluarga KD.
Baca juga: Sinopsis Film Kukira Kau Rumah yang Diperankan Prilly Latuconsina dan Jourdy Pranata
Baca juga: Natasha Wilona Wilona Blak-Blakan Pilih Melvin Tenggara dari pada Mantan Lainnya
Baca juga: Petisi Boikot Saipul Jamil Tampil di Tv dan YouTube Makin Banyak, Ini Alasan Si Pembuat Petisi
"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi, serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," imbuhnya.
Orangtua pelantun Sambalado itu diduga telah melakukan ancaman kepada keluarga KD.
Sebab Ayah Rozak dan Umi Kalsum sempat mengancam akan menahan anak dan orangtua KD jika tidak pulang ke Indonesia.
"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan dipenjara sebagai jaminan," kata Bambang mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.
"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call kan, dia syok sekali," sambungnya.
Maka dari itu, Bambang mengaku berencana melaporkan Ayah Rozak dan Umi Kalsum dalam Pasal 310, Pasal 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ada juga UU perlindungan anak.
(*)