Pembelajaran Tatap Muka
Seluruh Sekolah Menengah Atas di Jambi Boleh Belajar Tatap Muka, Kecuali Kota Jambi dan Batanghari
Berita Jambi-Hal ini disebabkan di Jambi sudah tidak ada lagi zona merah dan saat ini ada beberapa sekolah yang menerapkan sekolah tatap muka.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengizinkan belajar tatap muka di sekolah.
Belajar tatap muka untuk SMA, SMK, dan SLB ini sudah diizinkan, namun tetap dengan sistem shift.
Hal ini disebabkan di Jambi sudah tidak ada lagi zona merah dan saat ini ada beberapa sekolah yang menerapkan sekolah tatap muka.
"Sekarang memang sebagian sudah ada yang melakukan sekolah. Namun kita tidak menghitung sekolah yang belajar tatap muka, ini tergantung zona sekolah yang ada di Provinsi Jambi," kata Bukri Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kamis (2/9/2021).

Lanjutnya, untuk saat ini ada beberapa wilayah kabupaten yang masuk dalam zona kuning, sehingga Bukri menyebutkan bisa untuk melakukan belajar di sekolah.
"Mereka boleh bejar tatap muka bersama guru di kelas, namun prokes tetap dijalankan dengan baik," tambahnya.
Kata Bukri, minimal dari jumlah siswa yang ada di kelas, 50 persennya belajar daring.
Kata dia, untuk saat ini dirinya terus meminta laporan dari setiap sekolah yang melakukan belajar tatap muka di sekolah.
"Intinya jangan sampai ada anak yang tak belajar, walaupun sekarang masih ada yang daring," sebutnya.
Menurutnya, saat ini masih ada dua daerah yang belum bisa melakukan sekolah tatap muka.
Seperti di Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari, ini lantaran mereka masih menerapkan PPKM level IV.
"Mereka masih melakukan belajar dengan daring, selebihnya di daerah lain bisa belajar tatap muka," ungkapnya.
Kemudian, untuk di wilayah PPKM level IV, guru tetap masuk ke sekolah namun dibatasi maksimal hanya 25 persen saja, 75 persennya harus belajar dari rumah.
Karena ini sangat membahayakan, dan menyebabkan kerumunan banyak orang.
Namun, sebaliknya dengan wilayah yang menerapkan PPKM level III.