Moeldoko Tak Terima Dituding ICW Ambil Keuntungan dari Peredaran Ivermectin
Dua peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) akan dilaporkan Moeldoko. Mereka menuding Moeldoko mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tak terima dituding mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin.
Moeldoko mengancam akan melaporkan dua peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW).
Dua peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) yang bakal dilaporkan, yakni Egi Primayogha dan Miftahul Khoir secepatnya kepada pihak kepolisian.
Namun, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan belum secara jelas menyebutkan kapan pastinya dua peneliti akan dilaporkan.
"Akan melaporkan secepat mungkin. Nanti kami tetapkan tanggalnya. Bila kami lapor akan beritahukan ke teman-teman wartawan kapan bisa mengikuti perkembangannya," katanya saat konferensi pers secara daring Selasa (31/8/2021).
Pelaporan ini terkait dengan informasi yang menyebut Moeldoko memiliki peran dalam bisnis obat terapi Covid-19, Ivermectin.
Informasi ini disampaikan ICW dalam siaran pers yang dibacakan Egi Primayogha.
DikatakanOtto Hasibuan, sementara ini ada dua nama dari ICW yang akan dilaporkan, yakni Egi Primayogha dan Miftahul Choir.
Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat, Otto Hasibuan masih menanti perkembangan selanjutnya. "Kita akan lihat dari perkembangan kasusnya," katanya.
Moeldoko menyatakan akan melaporkan ICW ke pihak kepolisian.
Langkah ini diambil sebagai buntut pernyataan ICW ke Moeldoko terkait kedekatannya dengan produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
"Saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada kepolisian," kata Moeldoko dalam konferensi pers daring baru-baru ini
Moeldoko menyatakan, tudingan ICW yang menyebutnya berburu keuntungan melalui peredaran obat Ivermectin.
Moeldoko menilai tudingan itu sebagai pembunuhan karakter.
Apalagi, ICW tidak mempunyai dasar yang jelas dalam menyangkakan ihwal tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/moeldoko-dilaporkan-ke-ombudsman.jpg)