Berita Kota Jambi
Warga Kota Jambi yang Sudah Vaksin Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi Saat ke Lokasi Ini
Wali Kota Jambi keluarkan kebijakan memberlakukan masyarakat yang sudah divaksin tunjukan identitasnya melalui aplikasi Peduli Lindungi...
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Instruksi Nomor 20 Tahun 2021 menegaskan Kota Jambi sudah tidak lagi menerapkan pengetatan dan penyekatan, Senin (30/8/2021).
Wali Kota Jambi keluarkan kebijakan memberlakukan masyarakat yang sudah divaksin tunjukan identitasnya melalui aplikasi Peduli Lindungi yang perlu digunakan di beberapa sektor usaha.
Keputusan instruksi ini berlaku hingga Senin (6/9/2021) mendatang.
"Pastinya yang sudah divaksin. Nanti kan data bisa discan oleh pengelola bahwa orang tersebut sudah divaksin," ucap Hendra Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Jambi, saat dikonfirmasi.
Berdasarkan instruksi tersebut, aplikasi digunakan jika berada di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.
Lalu tempat karaoke, dan kegiatan di Warnet yang bukanya hingga pukul 20.00 WIB. Lalu pelaksanaan olahraga di dalam ruangan Gym atau tempat fitness, senam, bilyard, futsal, dan badminton.
Selain itu ada Tugu Keris, Danau Sipin, Ancol, Kompleks Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja, Hutan Muhammad Sabki dan Taman Rimba.
Tempat ini juga dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjungnya 25 persen.
Hal tersebut berlaku juga pada kegiatan kebudayaan, dan sosial kemasyarakatan.
Baca juga: Pengetatan PPKM Dihentikan, Mulai Hari Ini Penyekatan di Kota Jambi Tidak Ada Lagi
Baca juga: Selama Pengetatan PPKM di Kota Jambi Terjaring 50 Masyarakat Tidak Pakai Masker