Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri Dimutasi Ini Jabatan Baru Diberikan Kapolri

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri dimutasi kapolri. Ia dimutasi tidak lama kisruh sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akido Tio

Editor: Rahimin
ist
Irjen Pol Eko Indra Heri (kiri). Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri dimutasi, ini jabatan baru yang diberikan Kapolri 

TRIBUNJAMBI.COM - Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Eko Indra Heri dimutasi tidak lama kisruh sumbangan Rp 2 triliun yang diduga bohong dari keluarga alm Akidi Tio.

Kapolri membeikan jabatan baru ke Irjen Eko Indra Heri

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri masuk dalam mutasi  98 perwira tinggi dan perwira menengah Polri.

Irjen Eko Indra Heri dimutasi sama beberapa pejabat kepala kepolisian daerah atau Kapolda.

Pergantian ini resmi tertuang dalam TR Kapolri bernomor ST : 1701/VIII/KEP/2021, tertanggal 25 Agustus 2021.

Mutasi jabatan ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1701/VIII/KEP./2021 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada pada Rabu (25/8/2021) ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat telegram tersebut.

Satu diantaranya adalah Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri.

Irjen Eko Indra Heri dimutasi ke mabes Polri sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri.

Irjen Pol Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumbar ditunjuk Kapolri menjadi Kapolda Sumsel.

Sementara, posisi Kapolda Sumatera Barat dijabat Irjen Teddy Minahasa Putra.

Irjen Teddy Minahasa Putra sebelumnya menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri.

Kapolri juga memutasi Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Abdul Rakhman Baso sebagai perwira tinggi Korbrimob Polri dalam rangka pensiun.

Posisi Kapolda Sulawesi Tengah diisi Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved