Otomotif
Harga Mobil MPV - Honda Mobilio Daihatsu Xenia Toyota Avanza Ertiga September Naik
PPnBM bulan depan akan berubah skemanya, dengan begitu maka varian mobil baru yang mendapat PPnBM akan mengalami kenaikan harga.
TRIBUNJAMBI.COM - Harga mobil baru yang mendapat PPnBM.
Diketahui PPnBM 100 persen untuk mobil berkapasitar 1.500 cc akan berakhir pada 31 Agustus 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2021.
Kebijakan ini pun mengubah skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.
Ini artinya mobil baru yang mendapat PPnBM mulai bulan depan akan mengalami kenaikan harga, menyesuaikan relaksasi PPnBM yang diberikan, yaitu menjadi 25 persen selama September-Desember 2021
Jenis mobil yang mendapat PPnBM diantaranya LMPV dan MPV.
Berdasarkan pantauan di laman resmi masing-masing agen pemegang merek (APM) yang memasarkan MPV murah, hingga saat ini belum ada perubahan harga.
Banderolnya masih sama dengan Juli 2021 lalu.
Baca juga: Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander Mulai Rp 160 Jutaan
Untuk Toyota Avanza membanderol harga mulai dari Rp 187,9 juta untuk varian terbawah yakni 1.3 E STD MT.
Padahal bila tanpa PPnBM banderolnya mencapai Rp 194,2 juta.
Mobil Toyota Avanza varian tertinggi dipasarkan sebesar Rp 220,55 juta.
Sementara versi Veloz dijual dari Rp 212,9 juta sampai Rp 235,5 juta untuk varian tertinggi bermesin 1.500 cc.
Demikian dengan saudara kembarnya Daihatsu Xenia yang masih di jual mulai dari Rp 184,5 juta hingga 225,9 juta untuk versi tertinggi yang dibekali mesin 1.500 cc dan transmisi matik.

Sementara yang tertarik meminang Mitsubishi Xpander, harganya mulai dari Rp 237,9 juta hingga Rp 278,9 juta.
Adapun MPV murah asal Cina yakni Wuling, juga mendapat diskon 0 persen yang membuat harga jualnya menjadi kompetitif, yakni Rp 146,3 juta hingga Rp 191,2 juta.