Christin Elisa Tersangka Dugaan Pengemplangan Pajak Diserahkan ke Kejari Jambi
Penyidik PNS Kanwil Dirjen Pajak Sumbaja menyerahkan tersangka Christin Elisa Hutagalung tersangka pengemplang pajak di Kejari Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Penyidik PNS Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Barat Jambi (Sumbaja), menyerahkan tersangka Christin Elisa Hutagalung beserta barang bukti perkara tindak pidana perpajakan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, dilakukan di Kejari Jambi, pada Selasa (24/8/2021).
Diketahui, Christin merupakan Direktur Utama PT Ibrani Perkasa Nusantara.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, pada bulan Januari hingga Desember Tahun 2018 lalu, tersangka dengan sengaja menyampaikan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) Januari hingga Desember Tahun 2018, yang menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 272.774.391.
Kata Lexy, penyidikan perkara ini sendiri dilakukan oleh Penyidik PNS Kanwil Dirjen Pajak Sumbaja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Lexy, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Setelah ini JPU Kejati dan Kejari Jambi akan segera mumbuat surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan maksimal 2 minggu," kata Lexy, Selasa (24/8/2021) sore.
Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Kejari Jambi.