CPNS 2021

Tata Tertib SKD CPNS 2021, Jika Melanggar Akan Mendapat Sanksi Tegas Ini

Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD segera digelar setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 rampung.

Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Samsul Bahri
Peserta tes SKD CPNS Kabupaten Muarojambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD segera digelar setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 rampung.

Saat ini sejumlah instansi tengah merampungkan seleksi administrasi hasil masa sanggah CPNS 2021.

Bagi yang sudah lulus ke tahap SKD, berikut tata tertib ujian yang harus dipatuhi.

Peraturan tersebut meliputi benda yang harus dibawa selama tes SKD dan benda yang dilarang dibawa.

Tata tertib ujian CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Ketentuan tersebut termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut.

Diantaranya peserta SKD CPNS 2021 hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut dilarang masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Jelang SKD, panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta.

Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal SKD dimulai.

Dalam tata tertib ujian CPNS 2021, terdapat ketentuan mengenai daftar barang bawaan yang wajib dibawa dan dilarang dibawa peserta tes CPNS 2021.

Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa KTP elektronik asli yang masih berlaku.

Peralatan yang harus dibawa saat ujian CPNS 2021 adalah kartu peserta seleksi. Nantinya semua dokumen ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” demikian bunyi aturan tersebut.

Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved