Jenderal Andika Perkasa Tegas, Nasib Prajurit TNI yang Halangi Ambulans Disorot

Seorang anggota TNI yang mengendarai motor viral di media sosial, dan jadi sorotan KSAD Jenderal Andika Perkasa.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Seorang anggota TNI yang mengendarai motor viral di media sosial, dan jadi sorotan KSAD Jenderal Andika Perkasa.

Dia terekam video menghalangi jalan ambulans yang tengah membawa bayi kritis di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021).

Anggota TNI AD itu diketahui berinisial Praka AMT.

Selain menghalangi jalan, Praka AMT juga memukul kaca pengemudi mobil ambulans tersebut.

Saat itu ambulans yang tengah melintas tersebut sedang membawa bayi yang membutuhkan penanganan medis lantaran dalam kondisi darurat.

Menanggapi kejadian itu, Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad) pun angkat bicara.

Dispenad mengungkapkan bahwa Praka AMT telah diproses hukum dua hari setelah kejadian tersebut atau pada Sabtu (14/8/2021).

Saat ini Praka AMT tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8/2021) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," tulis keterangan resmi Dispenad yang dikutip pada Selasa (17/8/2021).

Menurut pernyataan Dispenad, pihak TNI AD mengambil langkah tegas kepada Praka AMT karena telah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.

 
Potongan video seorang oknum TNI menggebrak dan menghalangi ambulan yang tengah membawa bayi dalam kondisi kritis di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (12/8/2021).
  Potongan video seorang oknum TNI menggebrak dan menghalangi ambulan yang tengah membawa bayi dalam kondisi kritis di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (12/8/2021). (TribunJakarta.com)

Hal itu dilakukan untuk membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas. Serta taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

"Langkah tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa," tulis pernyataan Dinas Penerangan TNI AD.

"Dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Seperti diketahui, peristiwa oknum Anggota TNI AD menghalangi laju ambulans ini sebelumnya terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Dilansir dari Wartakotalive, ambulans yang tengah membawa bayi prematur saat itu hendak menuju Puskesmas Jatinegara, Jakarta Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved