Konflik Lahan di Batanghari
Soal Konflik Lahan di Batanghari Jambi, Ini Penjelasan dari PT WKS
Berita Batanghari - Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Terusan Bersatu kembali menduduki lahan perusahan di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Soal Konflik Lahan di Batanghari Jambi, Ini Penjelasan dari PT WKS
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Terusan Bersatu kembali menduduki lahan PT Wira Karya Sakti (WKS) di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Aksi pendudukan sepihak ini menurut Kelompok Tani Terusan Bersatu, terpaksa mereka lakukan karena pihak perusahaan tidak kunjung menyerahkan lahan yang mereka klaim milik mereka.
Petani juga mengklaim lahan dikuasai pihak PT WKS seluas 2.620 hektare tersebut kini sudah ditanami tumbuhan kayu bahan baku kertas. Para meminta agar lahan yang mereka klaim ini, dapat segera dikembalikan.
Monok, selaku wakil ketua kelompok tani Terusan Bersatu mengatakan, kasus ini sudah yang kesekian kalinya petani menduduki lahan,
"Kami meminta agar pemerintah kabupaten batanghari mampu menyelessikan konflik ini. Pasalnya kasus ini sudah sampai ke pusat, jika pihak PT WKS tidak juga memenuhi permintaan kami, maka kami akan tetap bertahan hingga ada penyelesaian secara tertulis hitam di atas putih," ujar Monok.
Menanggapi tuntutan dari Kelompok Tani Terusan Bersatu ini, Humas PT WKS, Taufik bilang, klaim dan upaya pendudukan ini sangat tidak berdasar dan melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku khususnya sesuai UU Cipta Kerja.
Yang menyatakan bahwa menduduki kawasan hutan secara tidak sah, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diancam dengan hukuman pidana.
"Terlebih objek yang di permasalahkan, seluas 2.620 hektar adalah Kawasan Hutan yang seluruhnya merupakan tanaman HTI, dan sudah masuk kedalam daur penanaman ke- 3," katanya.
Taufik bilang, terhadap klaim yang tidak memiliki dasar hukum tersebut, perusahaan selalu mendorong penyelesaian masalah dengan mengacu kepada Permen LHK No P.84/2015 dan P.83/2016, yang diwujudkan dalam program kemitraan kehutanan, khususnya program peningkatan ekonomi kemasyarakatan yang tidak berbasis pada lahan, melainkan dalam bentuk Program Desa Makmur Peduli Api (DMPA).
"Dengan pemberlakuan Permen LHK Nomor P.9/2021 sebagai pengganti Permen LHK No.83 tahun 2016, PT WKS terus berkomitmen untuk membangun kemitraan kehutanan dengan masyarakat yang terbukti legitimate, dan masuk dalam kriteria mitra yang diamanahkan dalam Permen LHK Nomor P.9/2021," ujarnya.
Sementara itu, Head Social & Security PT WKS Faisal Fuad bilang, usulan program pemberdayaan masyarakat (DMPA) berbasis non lahan ini, selalu ditolak oleh KT-TB yang bersikeras untuk menuntut lahan yang luas (untuk budidaya non HTI) dan menutup diri terhadap opsi kemitraan usaha produktif (DMPA) yang diusulkan PT WKS, meskipun menguntungkan kedua belah pihak.
“Banyak keberhasilan kemitraan PT WKS di desa lain tanpa basis lahan. Di mana, perusahaan dan kelompok tani akan bersama-sama mendapatkan manfaat dari kemitraan DMPA tersebut,” katanya.(tribunjambi/musawira)
• Konflik Lahan di Batanghari Memanas, Kelompok Tani Duduki Lahan Perusahaan Hingga Berhari-hari
• Harga Sewa Gedung Capai Ratusan Juta, Ini Fasilitas yang Didapatkan Rizky Billar dan Lesty Kejora
• Alasan Boy William Pilih Lesty Kejora Ketimbang Rizky Billar, Airyn Tanu: Why