Lawan Covid 19

BSU Untuk Pekerja Mulai Ditransfer Sejak Selasa, Jumlah Penerima Capai 8,7 Juta Orang

Pemerintah sudah mulai mengucurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 untuk pekerja. Pekerja yang berhak mendapatkan BSU ini, salah satu syarat

Editor: Suang Sitanggang
kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mulai mengucurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 untuk pekerja.

Adapun pekerja yang berhak mendapatkan BSU ini, salah satu syaratnya adalah gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Pemerintah telah mendapatkan datanya, dan tercatat penerima subsidi gaji ini akan mencapai 8,7 juta orang.

Diungkapkan Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi, Reza, transfer ke rekening penerimanya sudah mulai dilakukan.

Pada tahap pertama, kata Reza, telah disalurkan BSU 2021 untuk 1 juta pekerja pada Selasa (10/8/2021).

Ia mengatakan pemerintah sudah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp 8,8 triliun untuk disebar kepada penerima BSU 2021.

"Dari estimasi kita angkanya cukup konsisten sekitar kurang lebih 8,7 juta itu makanya anggaran kami juga Rp 8,8 triliun ya," ungkap Reza pada diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).

Dia mengatakan data itu berasal dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagekerjaan.

Penyaluran bantuan akan dilakukan bertahap, akan berlangsung paling lama September 2021 mendatang.

"Untuk tahap pertama datanya itu Kemenaker sebanyak 1 juta orang. Kita sudah dapat notifikasi dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu itu bahwa udah mulai tersalurkan. Maksudnya sudah diproses di KPPN untuk disalurkan kepada Bank Himbara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Reza memastikan penyaluran ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Seluruh prosesnya diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Termasuk, penerima bantuan harus dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

"Karena ini sekali agar tepat sasaran ya. Tidak tumpang tindih dengan bantuan program sosial lainnya," ungkapnya.

Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.

Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

4. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU. (*)

Baca juga: Inilah Alasan Kompetisi Sepakbola Indonesia Harus Bergulir, Menpora Singgung Piala Dunia U20

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved