CPNS 2021

Syarat Lulus SKD dan Ikut SKB CPNS 2021, Harus Raih Nilai Tertinggi Maksimal 3x Formasi

Untuk lulus Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD apakah cukup dengan menembus passing grade?

Editor: Heri Prihartono
sscasn.bkn.go.id
CPNS 2021, situs sscasn.bkn.go.id 

TRIBUNJAMBI.COM - Untuk lulus Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD apakah cukup dengan menembus passing grade?

Jika untuk sekedar lulus SKD jawabannya cukup, tapi untuk menuju Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB harus mendapatkan nilai tertinggi.

Nilai tertinggi tersebut dihitung dari jumlah formasi yang dibutuhkan.

Misalnya kebutuhan formasi 2 orang maka yang berhak mengikuti SKB adalah 6 orang diambil dari nilai tertinggi.

Berikut penjelasan BKN dalam postingannya di twitter resminya.

Berapa passing grade yang harus dicapai jika ingin lolos SKD CPNS 2021?

Peserta CPNS 2021, wajib menguasai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intejensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Passing Grade CPNS 2021 mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.
.

Passing Grade CPNS 2021 dibedakan berdasarkan jenis formasi sebagai berikut:

Nilai Ambang Batas untuk Umum

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

Nilai Ambang Batas Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

TIU: 85
Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Khusus Disabilitas

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved