CPNS 2021
Syarat Lulus SKD dan Ikut SKB CPNS 2021, Harus Raih Nilai Tertinggi Maksimal 3x Formasi
Untuk lulus Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD apakah cukup dengan menembus passing grade?
TRIBUNJAMBI.COM - Untuk lulus Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD apakah cukup dengan menembus passing grade?
Jika untuk sekedar lulus SKD jawabannya cukup, tapi untuk menuju Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB harus mendapatkan nilai tertinggi.
Nilai tertinggi tersebut dihitung dari jumlah formasi yang dibutuhkan.
Misalnya kebutuhan formasi 2 orang maka yang berhak mengikuti SKB adalah 6 orang diambil dari nilai tertinggi.
Berikut penjelasan BKN dalam postingannya di twitter resminya.
Berapa passing grade yang harus dicapai jika ingin lolos SKD CPNS 2021?
Peserta CPNS 2021, wajib menguasai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intejensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Passing Grade CPNS 2021 mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.
.
Passing Grade CPNS 2021 dibedakan berdasarkan jenis formasi sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Batas Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Batas Khusus Disabilitas