Berita Selebritis
Kronologi Jerinx SID yang Resmi Ditetapkan Tersangka Atas dugaan pengancaman Adam Deni Disorot
Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
TRIBUNJAMBI.COM - Musisi Jerinx SID kini resmi menjadi tersangika atas kasus dugaan pengancaman ke Adam Deni.
Ya, penyidik Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status Jerinx SID usai dilaporkan oleh Adam Deni.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).
Saat itu Gelar perkara dilakukan usai Jerinx menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bali.
Hasilnya, status Jerinx yang awalnya sebagai saksi, kini ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Jumat (6/8/2021) sore.
Rencananya Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka.
Baca juga: Isi Pesan WhatsApp Luhut Binsar Pandjaitan kepada Pater F. Gontha: Aku Baru Tau Sekarang, Aku Sedih
Baca juga: Ucapan Reino Barack Singgung Soal Momongan Saat Doakan Syahrini Ultah Disorot: Semoga Saja
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Kasus dugaan pengancaman Jerinx bermula dari laporan selebgram Adam Deni.
Jerinx menyampaikan perkataan kasar dan bernada ancaman melalui pesan singkat yang dikirim lewat ponselnya ke Adam Deni.
Perseteruan itu merupakan buntut pernyataan Jerinx yang menyebutkan bahwa banyak artis ibukota senang diendorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.
Adam Deni pun mempertanyakan apa bukti kalau artis-artis itu diendorse Covid-19 dan perseteruan keduanya berlanjut.
Namun, saat akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx, namun upaya itu sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni