KPK dan Ombudsman
KPK Sentil Ombudsman RI Yang Dinilai Tidak Paham Tentang UU Administasi Pemerintahan
Berita Nasional - Ombudsman RI menyatakan, ada malaadministrasi pelaksanaan rapat harmonisasi tes wawasan kebangsaan (TWK)
KPK Sentil Ombudsman RI Yang Dinilai Tidak Paham Tentang UU Administasi Pemerintahan
TRIBUNJAMBI.COM - Ombudsman RI menyatakan, ada malaadministrasi pelaksanaan rapat harmonisasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dihadiri pimpinan kementerian/lembaga seharusnya dipimpin oleh dirjen.
Ombudsman RI sebut, ada penyalahgunaan wewenang dalam penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian dilakukan pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi sebelumnya.
Namun, KPK tegas membantah pernyataan Ombudsman RI tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI soal proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.
"Ombudsman tidak memahami Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).
"Bahwa delegator itu, yang memberi delegasi, saya memberikan delegasi kepada Biro, sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri, itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan," sambungnya.
Menurut Nurul Ghufron, dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018, harmonisasi antar-kementerian/lembaga memang dimandatkan kepada direktorat jenderal.
Kata Nurul Ghufron, KPK juga mendelegasikan harmonisasi tersebut ke Biro Hukum KPK.
"Ya, rangkaian harmonisasinya ada lima kali, beberapa kali dihadiri Biro dengan Dirjen di sana, tetapi ketika final kami yang hadir, pimpinan, Ketua (Firli Bahuri) dan saya yang hadir, apakah itu salah?" katanya.
KPK juga menilai, Ombudsman RI terlalu mencampuri urusan internal KPK yang bukan merupakan bagian dari layanan publik.
"Ketatanegaraan ini sesungguhnya mendirikan Ombudsman buat apa? Untuk memberikan complain dari publik yang diberikan oleh penyelenggara negara, termasuk KPK," ujar Nurul Ghufron.
Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron menjelaskan bentuk layanan publik yang diberikan KPK, contohnya, menerima laporan, pengaduan, menersangkakan seseorang, mendakwa seseorang, hingga melaksanakan putusan pengadilan.
"Kalau mereka yang mengadu, yang dilayani oleh KPK tidak puas, dianggap ada malaadministrasi silakan adukan ke Ombudsman, tapi kalau ada urusan mutasi, urusan kepegawaian, itu adalah urusan internal," ujar dia.
Menurutnya, urusan kepegawaian KPK bukan merupakan ranah yang bisa dipermasalahkan Ombudsman.