CPNS 2021
Terungkap Penyebab Seleksi Administrasi CPNS 2021 Belum Diumumkan di Kemendikbudristek
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 ditunda pekan depan diantaranya instansi Kemdikbudristek.
TRIBUNJAMBI.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 ditunda pekan depan diantaranya instansi Kemdikbudristek.
Pejuang CPNS 2021 harus menantikan pengumuman hasil seleksi administrasi pekan depan.
Dijadwalkan hasil seleksi administrasi di Kemendikbudristek pada 11 hingga 12 Agustus 2021 mendatang.
Jawaban Kemendikbudristek
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Hendarman membenarkan hal tersebut.
"Karena jumlah pelamarnya banyak sekali sehingga diperlukan waktu tambahan," ujar Hendarman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Ia juga belum bisa menyampaikan berapa jumlah keseluruhan pelamar CPNS 2021 di Kemendikbud Ristek.
"Belum bisa dipublikasikan," tandasnya.
Solusi jika tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021?
Kesempatan jika tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 masih ada dengan dalam masa sanggah.
Apa itu masa sanggah?
Dikutip dari laman SSCASN masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah disebut juga sebagai waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Nantinya diberi waktu selama 3 hari untuk para peserta seleksi melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Adapun tahapan jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah, yakni pada 15 Agustus 2021.
Syarat Pengajuan Sanggahan
Ketentuan Mengajukan Sanggahan
1. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong lalu pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
2. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Sebab satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.
3. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
4. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
5. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”. Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
6. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
SUMBER SEBAGIAN ARTIKEL : KOMPAS.COM
BACA ARTIKEL CPNS LAINNYA DI SINI
BACA MATERI CPNS 2021 DI SINI