PPKM Jambi
PHRI Mendukung Berlakunya PPKM, Kafe dan Resto Bisa Lebih Berinovasi
Berita Jambi-Kebijakan PPKM berimbas pada industri kafe dan resto di Jambi yang memilih untuk tutup sementara akibat pembatasan
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kebijakan PPKM berimbas pada industri kafe dan resto di Jambi yang memilih untuk tutup sementara akibat pembatasan jam operasional.
PPKM Level 4 pun kembali diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021, dan Kota Jambi termasuk pada wilayah PPKM level 4.
Haris izhar, SEKUM PHRI Provinsi Jambi mengatakan, PHRI merupakan asosiasi yang menaungi industri hotel dan restoran termasuk turunannya kafe, rumah makan dan lainnya, diluar rumah makan.
PHRI mendukung kebijakan dan langkah pemerintah dalam menerapkan PPKM, meski pada sektor perhotelan, restoran, kafe dan rumah makan terkena dampaknya.
“PHRI mendukung kebijakan pemerintah, karena kebijakan tersebut merupakan upaya dalam memutus rantai penyebaran covid-19,” ujarnya melalui sambungan telephon, Kamis (5/8/2021).
Dikatakannya, sejauh ini kebijakan pemerintah terhadap pembatasan operasional, pembatasan jumlah pengunjung lebih ketat pada sektor perhotelan. Namun, sektor restoran dan kafe juga tentu berimbas juga, karena market pada sektor-sektor tersebut berbeda.
“Kita ikuti saja aturan pemerintah, dan baiknya dalam keadaan sekarang lebih berinovasi pada produk atau hal lain yang bisa membangkitkan usaha pada sektor-sektor ini,” katanya.
“Dalam keadaan saat ini, restoran dan kafe masih bisa melakukan delivery. Bisa perbaiki fasilitas jadi setelah keadaan membaik bisa mendapat keuntungan yang lebih juga,” pungkasnya.
Dikatakannya, pekerja di sektor perhotelan, restoran, kafe di Jambi telah melakukan vaksin sehingga para pekerja lebih percaya diri melayani serta pengunjung lebih merasa aman dan nyaman dilayani.
“Pada sektor perhotelan, resto dan kafe tentu menerapkan prokes yang ketat. Semoga kedepannya keadaan cepat membaik dan pada sektor ini bisa bangkit kembali,” pungkasnya. (Tribunjambi/Vira Ramadhani)
Baca juga: Kemana Uang Denda Pelanggaran Prokes dan PPKM Jambi? Total Denda Capai Rp 475 Juta
Baca juga: Denda PPKM di Kota Jambi Mencapai Rp 475 Juta, Warga Tanya Kemana Duitnya?