CPNS 2021

Masa Sanggah Tidak Berlaku Bagi Pejuang CPNS 2021 yang Melakukan 6 Kesalahan Ini

Sanggahan dalam masa sanggah berlaku  tidak untuk semua peserta yang gagal di seleksi administrasi 2021.

Editor: Heri Prihartono
tribunmanado
Sanggahan dalam masa sanggah berlaku  tidak untuk semua peserta yang gagal di seleksi administrasi 2021. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tidak semua palamar CPNS 2021 yang gagal dalam seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan.

Ada sejumlah kriteria pelamar CPNS 2021 bisa mengajukan sanggahan.

Hal ini disampaikan akun resmi instagram BKN @bkngoidofficial, bahwa masa sanggah hasil verifikasi administrasi bukan untuk menyanggah kesalahan pelamar.

Ketidaktelitian pelamar CPNS 2021 tidak ada toleransi lagi dalam seleksi administrasi.

Sanggah diperuntukkan bagi pelamar CPNS 2021 yang digugurkan padahal dia sudah memenuhi segalanya sesuai syarat, atau dia digugurkan karena diduga ada kesalahan panitia.

Berikut daftar pelamar CPNS 2021 gugur di administrasi yang tak layak ajukan sanggah :

1. Tidak memenuhi syarat (TMS) karena memakai satu materai untuk dua dokumen.

2. Salah foto baik tidak memakai latar belakang merah maupun memakai jas padahal sudah disebut syarat pakaian di pas foto.

3. Kesalahan dalam kualifikasi pendidikan.

4. Scan ijazah dan transkrip nilai tidak jelas.

5. Tidak mengupload bukti akreditasi.

6. Salah format surat lamaran.

Jadwal Seleksi CPNS 2021

Peserta CPNS 2021 harus melalui tahapan pengumuman seleksi administrasi, masa sanggah, seleksi Kompetensi Dasar atau SKD hingga berlanjut ke Seleksi Komptensi Bidang atau SKB.

Setelah proses pendaftaran, tahap selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved