Subsidi Gaji Cair Awal Agustus 2021, Berikut Kriteria Pekerja Penerima Bantuan Rp 1 Juta

Berikut kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) subsidi gaji senilai Rp 1 juta, dijadwalkan subsidi gaji untuk pekerja yang berada di PPKM lev

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjateng/Widi
Uang 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) subsidi gaji senilai Rp 1 juta, dijadwalkan subsidi gaji untuk pekerja yang berada di PPKM level 3 dan 4 cair pada awal Agustus 2021

Pencairan BLT subsidi gaji Rp 1 juta ini disebutkan langsung oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).

"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.

Baca juga: Cerita Cecep Pria Asal Garut Mencari Berkah di HUT RI Dengan Berjualan Bendera di Sengeti Muarojambi

Baca juga: Indonesia Raih Medali Emas dari Bulutangkis Dipersembahkan Greysia Polii/Apriani Rahayu

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait syarat pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji.

Dalam perubahan tersebut, dikatakan pekerja dengan gaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, masih tetap mendapatkan subsidi gaji.

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Kriteria Terbaru Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait Subsidi Gaji, segera login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Realisasi Pajak Daerah di Batanghari Sudah Rp 9 Miliar, Pendapatan dari Parkir Sumbang PAD Tertinggi

5. Penerima BSU diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pada pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji

Terkait persyaratan penerima subsidi gaji poin 4, BSU akan disalurkan pada pekerja yang berada di PPKM Level 3 dan Level 4.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

DAFTAR WILAYAH YANG PEKERJANYA TERIMA SUBSIDI UPAH

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved