Karyawan PT EBN Tak Digaji

Puluhan Karyawan PT EBN Pengelola Pasar Angso Duo Lapor ke Disnakertrans, Tak Digaji Selama 3 Bulan

Berita Jambi - Puluhan karyawan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) pengelola pasar Angso Duo, melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Pasar Angso Duo baru. Puluhan Karyawan PT EBN Pengelola Pasar Angso Duo Lapor ke Disnakertrans, Tak Digaji Selama 3 Bulan 

Puluhan Karyawan PT EBN Pengelola Pasar Angso Duo Lapor ke Disnakertrans, Tak Digaji Selama 3 Bulan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Puluhan karyawan PT Eraguna Bumi Nusa ( PT EBN) pengelola pasar Angso Duo, melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi terkait hak mereka yang tidak diberikan perusahaan, Senin (2/8/2021).

Hak tersebut antara lain, gaji pokok karyawan selama tiga bulan terakhir, BPJS Ketenagakerjaan sebagai karyawan, BPJS kesehatan sebagai karyawan, dan tunjangan hari raya (THR) sebagai karyawan.

"Dalam hal ini kami karyawan merasa dirugikan oleh perusahaan tempat kami bekerja, karena tidak mendapat hak-hak karyawan sebagaimana yang sudah diatur di dalam Undang-undang kerjaan," kata satu di antara karyawan PT EBN yang enggan disebut namanya.

Ia menambahkan, selama ini jika ada karyawan atau keluarganya yang sakit atau meninggal dunia, mereka mengurus menggunakan biaya sendiri.

"Kami hari ini menyerahkan ini kepada pemerintah terkait untuk diluruskan yang sebenarnya. Dan kami berharap bisa mendapat hak-hak kami sebagai karyawan," ujarnya. 

Sedikitnya ada 30 karyawan PT EBN yang melapor terkait hal itu. Laporan para karyawan tersebut disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi melalui UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I. 

Kepala Bidang Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedi Ardiansyah dikonfirmasi Tribunjambi.com mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari para karyawan tersebut.

Kemudian bisa dilakukan pemanggilan masing-masing pihak untuk BAP kalau ranahnya normatif. 

Tapi kalau ini masuk hubungan industrial, tentunya dilakukan mediasi dengan mengedepankan kedua belah pihak bipartit terlebih dahulu. "Tim kami sedang bekerja dindo," jelas Dedi.

Tribun Jambi juga sudah berupaya menghubungi pihak PT EBN melalui bagian humasnya Ansori Hasan via pesan WA namun sejauh ini belum tersambung.(tribunjambi/zulkipli)

Pedagang di Pasar Angso Duo Ini Keluhkan Barang Dagangan Dikutil, Ini Jawaban Pihak PT EBN

BREAKING NEWS Komplotan Pencuri Mobil di Kota Jambi Ditembak Polisi Setelah Curi 9 Pikap dan 2 Truk 

Isu Pembelian Mobil Dinas Bupati Tanjab Barat, Suprayogi Saiful Bilang Kalau Benar Sah-sah Saja

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved