Makanan Take Away
Makanan Take Away di Kota Jambi Akan Dikenai Pajak, Nella Ervina: Masih Dalam Pembahasan
Berita Kota Jambi - Nella Ervina bilang rencana penerapan pajak take away tengah dalam tahap konsultasi.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
Makanan Take Away di Kota Jambi Akan Dikenai Pajak, Nella Ervina: Masih Dalam Pembahasan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pajak take away pada penjualan makanan di Kota Jambi akan diterapkan.
Hal itu dikatakan Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi.
Pajakpada makanan take away dikenakan 10 persen.
Namun, Nella Ervina bilang rencana penerapan pajak take away tengah dalam tahap konsultasi.
Hal dasar pengadaan pajak take away yaitu undang-undang perpajakan, dan Perda, Senin (02/08/2021).
"Karena diaturakan memang diperkenankan menerapkan," kata Nella Ervina.
Dia menjanjikan akan menginformasikan mekanisme penerapan pajak tersebut jika sudah selesai.
Sebab, saat ini masih dalam proses pembahasan. "Mudah-mudahan sehari, dua hari ini sudah ada informasi," jelas dia.
Menurut Nella Ervina, Selasa (3/8/2021) akan mengadakan rakor pajak dan retribusi bersama OPD terkait.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
• Cerita Cecep Pria Asal Garut Mencari Berkah di HUT RI Dengan Berjualan Bendera di Sengeti Muarojambi
• Greysia Polii/Apriyani Rahayu Cetak Sejarah Baru, Raih Emas Pertama Ganda Putri Badminton
• Realisasi Pajak Daerah di Batanghari Sudah Rp 9 Miliar, Pendapatan dari Parkir Sumbang PAD Tertinggi