Hibah Rp 2 Triliun

Janjikan Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19, Anak Akidi Tio Malah Jadi Tersangka, Hanya Prank?

Dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, berbuntut panjang. Bahkan Heriyanti, putri Akidi Tio, dikabarkan jadi tersangka terkait sumbangan Rp

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Bantuan diberikan keluarga mendiang Akidi Tio mencapai Rp 2 Triliun, melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan, di Mapolda Sumsel, Senin 26 Juli 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, berbuntut panjang.

Bahkan Heriyanti, putri Akidi Tio, dikabarkan jadi tersangka terkait sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.

Hingga kini Heriyanti masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik Polda Sumsel, setelah dijemput pihak Polda Sumsel pada Senin (2/8/2021), sekira pukul 13.00 wib.

Heriyanti datang dengan menggunakan pengawalan Polda Sumsel.\

Heriyanti anak bungsu Akidi Tio Tersangka
Heriyanti anak bungsu Akidi Tio Tersangka (Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini)

Setibanya di Polda Sumsel, Heriyanti bergegas dan segera masuk dalam ruangan Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan.

Hingga saat ini, awak media masih menunggu keterangan baik dari Polda Sumsel, maupun dari Heriyanti secara langsung.

Sementara itu, dikonfirmasi ke dokter keluarga, Prof Hardi Darmawan, mengatakan, uang Rp 2 Triliun itu ada, namun dirinya belum melihat secara langsung uang tersebut.

Disinggung mengenai Heriyanti ditetapkan jadi tersangka, dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

Hardi mengatakan jika pihak datang ke Polda Sumsel, untuk meminta maaf pada masyarakat, karena uangnya hingga saat ini belum ada.

Baca juga: Hibah Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Diduga Hanya Prank, Heriyanti Jadi Tersangka

Baca juga: Minyak Bayat Menghilang, Nelayan di Tanjung Jabung Timur Kesulitan Untuk Berlayar

"Kalau pihak keluarga katakan pada saya uang itu ada. Tapi saya belum melihat secara fisik," ujar Profesor Hardi.

Hardi kemudian berlalu dan menuju ke ruangan tempat Heriyanti berada.

Fadli Zon Tanggapi Penangkapan Heriyanti

melalui tweetnya, Fadli Zon meminta masyarakat Indonesia untuk menunggu hingga sore.

"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp. 2 T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Klu ternyata bohong, bisa dikenakan pasal2 di UU No.1 tahun 1946," tulis Fadli Zon

Cuitan Fadli Zon
Cuitan Fadli Zon (ist)

Kutipan dari pasal 2 tertulis " Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun"

Sumber: Sripoku.com

Baca juga: 87 Orang Muarojambi Meninggal Akibat Covid-19, Tersebar di 11 Kecamatan

Baca juga: Video Detik-detik Greysia/Rahayu Menang Badminton Olimpiade, Wakil China Ngotot Minta Challenge

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved