CPNS 2021
Tak Ada Perangkingan, Begini Syarat Lolos Seleksi CPNS 2021
Terdapat perubahan peraturan dalam seleksi CPNS 2021 dibanding tahun sebelumnya yakni peniadaan perangkingan.
TRIBUNJAMBI.COM - Terdapat perubahan peraturan dalam seleksi CPNS 2021 dibanding tahun sebelumnya yakni peniadaan perangkingan.
Syarat lulus CPNS 2021 harus melewati passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penetapan passing grade sebagai upaya menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk itu, KemenPANRB menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta.
Pada 2021, terdapat kenaikan passing grade pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi 166, sebelumnya 126.
Jika pada tahun 2019, terdapat kebijakan kelulusan peserta berdasarkan peringkat, maka hal itu sudah ditiadakan dalam CPNS 2021.
Pada 2019, peserta masih dinyatakan lulus berdasarkan perangkingan tertinggi.
Sementara di tahun 2021, peserta wajib lolos passing grade untuk kemudian diambil berdasarkan ketentuan mengikuti SKB.
Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PANRB Katmoko Ari Sambodo.
"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking)."
"Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal dan kemudian Insya Allah kami sudah pertimbangkan."
"Panselnas sudah melakukan simulasi," katanya dalam YouTube Kementerian PANRB yang tayang pada Kamis (29/7/2021).
Kapan Hasil Seleksi Adminsitasi CPNS 2021 diumumkan?
Peserta CPNS 2021 harus melalui tahapan pengumuman seleksi administrasi, sebelum mengikuti SKD dan SKB.
Setelah proses pendaftaran, tahap selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan diumumkan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021 mendatang.
Nantinya, pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar.
Berikut tahapan yang harus dilakui peserta seleksi CPNS 2021.
- Pengumuman Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Diprediksi jadwal ujian dan pengumuman kelulusan mengalami perubahan juga karena perpanjangan masa pendaftaran.
Semula, jadwal ujian hingga kelulusan CPNS 2021 dan PPPK adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
- Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
- Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
- Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
- Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
- Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
- Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
Jadwal ini hanya sebagai panduan sementara dan bisa berubah sewaktu-waktu.
SUMBER SEBAGIAN ARTIKEL : TRIBUNNEWS
BACA ARTIKEL CPNS LAINNYA DI SINI
BACA MATERI CPNS 2021 DI SINI