CPNS 2021

Tak Ada Perangkingan, Begini Syarat Lolos Seleksi CPNS 2021

Terdapat perubahan peraturan dalam seleksi CPNS 2021 dibanding tahun sebelumnya yakni peniadaan perangkingan.

Editor: Heri Prihartono
https://sscasn.bkn.go.id/
Penerimaan CPNS 2021 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdapat perubahan peraturan dalam seleksi CPNS 2021 dibanding tahun sebelumnya yakni peniadaan perangkingan.

Syarat lulus CPNS 2021 harus melewati passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Penetapan passing grade sebagai upaya menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk itu, KemenPANRB menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta.

Pada 2021, terdapat kenaikan passing grade pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi 166, sebelumnya 126.

Jika pada tahun 2019, terdapat kebijakan kelulusan peserta berdasarkan peringkat, maka hal itu sudah ditiadakan dalam CPNS 2021.

Pada 2019, peserta masih dinyatakan lulus berdasarkan perangkingan tertinggi.

Sementara di tahun 2021, peserta wajib lolos passing grade untuk kemudian diambil berdasarkan ketentuan mengikuti SKB.

Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PANRB Katmoko Ari Sambodo.

"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking)."

"Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal dan kemudian Insya Allah kami sudah pertimbangkan."

"Panselnas sudah melakukan simulasi," katanya dalam YouTube Kementerian PANRB yang tayang pada Kamis (29/7/2021).

Kapan Hasil Seleksi Adminsitasi CPNS 2021 diumumkan?

Peserta CPNS 2021 harus melalui tahapan pengumuman seleksi administrasi, sebelum mengikuti  SKD dan  SKB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved