CPNS 2021
Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2021? Begini Cara Mengajukannya Lewat Situs Resmi SSCASN BKN
Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda. Berapa lama waktu sanggah diberikan?
TRIBUNJAMBI.COM - Apa itu masa sanggah CPNS 2021?
Berikut ini artinya hingga penjelasan dari situs resmi BKN.
Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda.
Berapa lama waktu sanggah diberikan?
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.
Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 4-6 Agustus 2021.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.
Lantas, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Baca juga: Baru 20,8 Persen Masyarakat Tanjabbar Divaksin Lengkap, Stok Vaksin Kini Menipis
Cara Mengajukan Sanggah
Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram BKN:
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya Anda dapat login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:
- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Lakukan Take Over KPR Tanpa Libatkan Bank, Pengamat Ekonomi Jambi: Bisa Berisiko
Baca juga: Baru 20,8 Persen Masyarakat Tanjabbar Divaksin Lengkap, Stok Vaksin Kini Menipis