Pj Kades Seponjen akan Disidang 2 Agustus Mendatang Terkait Dana Desa Tahun 2019
Berita Jambi-Perkara dugaan tindak pidana korupsi di dana Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi akan disidang
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perkara dugaan tindak pidana korupsi di dana Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi akan disidang, Senin (2/8/2021) mendatang.
Kasus ini melibatkan penjabat Kepala Desa Seponjen, Rodi Nurmansyah yang diduga menyalahgunakan dana desa sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.187.088.254,45.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni membenarkan informasi itu.
"Sudah dilimpahkan majelis hakimnya," ujarnya.
Pihak pengadilan sudah menunjuk tiga hakim untuk mengadili perkara ini.
Perbuatan Pj Kades Seponjen ini diduga dilakukan pada 2019 lalu.
Informasi yang diperoleh, pada tahun anggaran 2019 saat terdakwa melaksanakan tugas selaku pejabat Kepala Desa Seponjen, terdakwa mencairkan anggaran dari dana APBDes berdasarkan rekening koran pemerintah desa.
Pada periode tanggal 01 Januari 2019 sampai tangggal 31 Desember 2019, terdakwa melakukan penarikan dana APBDes sebanyak tiga kali.
Terhadap uang yang sudah dicairkan tersebut, langsung dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Karena anggaran yang dicairkan oleh terdakwa tidak dipergunakan sesuai mekanisme dan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana jumlah di atas.
Perbuatan terdakwa diancam dakwaan primer pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)