Pengadaan Barang
Anggaran Laptop Sampai Rp 10 Juta per Unit, Fadli Zon: Jangan Keterlaluan Cari Untung Saat Pandemi
Kementian Pendidikan budristek menganggarkan Rp 10 Juta untuk pengadaan laptop yang merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menganggarkan Rp 10 Juta untuk pengadaan laptop yang merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah.
Hal ini langsung disoroti oleh Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon karena pengadaan ini disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik ke pemerintah daerah (pemda).
Nilai anggaran pengadaan laptop itu menjadi sorotan masyarakat, sebab bila di hitung secara kasar maka harga laptop mencapai Rp 10 juta per unit.
Padahal secara spesifikasi yang ditentukan pemerintah harga seharusnya jauh di bawah Rp 10 juta.
Fadli Zon menilai, harga untuk satu laptop Rp10 juta dengan spesifikasi yang sudah ditentukan itu terlalu mahal.
Ia mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak mengambil banyak keuntungan di saat banyak masyarakat terdampak pandemi Covid-19
"Laptop pelajar 10 jt itu kemahalan. Jangan keterlaluan cari untung di tengah kesulitan pandemi covid ini.
Saya tanya orang langganan beli komputer, taksirannya dengan spesifikasi itu paling harganya Rp.4-5 jt, sekitar Rp. 4 jt.
Kalau sebelum pandemi harganya 3 jt," tulis Fadli Zon di Twitter pribadinya, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Moeldoko Disuntik Vaksin Nusantara Walau Sudah Divaksin 2 kali : Saya Menghargai Kerja Anak Bangsa
Ketentuan spesifikasi laptop pelajar tertuang di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Secara rinci spesifikasi minimalnya yakni:
Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M
Memori standar terpasang: 4 GB DDR4
Hard drive: 32 GB USB port: dilengkapi dengan USB 3.0
Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)
Tipe grafis: High Definition (HD) integrated
Audio: integrated Monitor :11 inch LED Daya/power: maksimum 50 watt
Operating system: chrome OS Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang)
Masa Garansi: 1 tahun
Baca juga: Vaksin Sinovac Dosis Ketiga Diperkirakan Mulai Disuntikkan Januari 2022, Ini Penjelasan Menkes
Tanggapan Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek
Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek M Samsuri mengatakan spesifikasi laptop yang ditentukan pemerintah dalam beleid itu merupakan standar minimum.
Bila harga per unit laptop dengan spesifikasi minimum itu di bawah anggaran yang ditentukan maka akan mengikuti harga pasaran tersebut.
Namun, bila pemda ingin membeli laptop dengan spesifikasi yang lebih tinggi dari standar yang ditetapkan Kemendikbudristek, maka diperbolehkan asal harganya tak melampaui anggaran yang dialokasikan pemerintah.
"Jadi tergantung harga dipasarannya berapa.
Misal dengan spek teknis yang minimum yang ditentukan Kemendikbudristek itu ternyata harganya cuma Rp 5,8 juta per unit, ya sudah.
Kalau mereka mau beli yang seperti itu, maka yang tadinya (sesuai rencana) cuma bisa 10, kalau bisa nambah yah silahkan," ujar dikutip dari Kompas.com.
"Atau misal bisa dengan nego minta (ke pihak perusahaan) speknya lebih tinggi lagi karena akan digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu, yah silahkan.
Baca juga: Ikatan Cinta 31 Juli 2021: Kantong Plastik Hitam yang Dikubur Elsa Ditemukan
Tapi tetap duitnya sesuai bujet yang dimiliki.
Misal dikasih 100 yah enggak boleh lebih dari 100. Dari mana dananya kalau lebih?" lanjut Samsuri.
Ia menjelaskan, anggaran pengadaan laptop pelajar melalui DAK fisik tersebut diberikan oleh pemerintah pusat yakni melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke pemda.
Kemudian, pengadaan laptop dilakukan melalui e-katalog yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sehingga Kemendikbudristek tidak menentukan pengadaannya dari perusahaan apa, melainkan pemda yang memilih berdasarkan E-katalog.
"Jadi pengadaannya terbuka melalui E-katalog itu.
Siapa pun vendor, kalau punya sertifikat dalam negeri dan dia terdaftar di e-katalog,
dia bisa dipilih oleh masing-masing pemda," ucapnya.
"Maka soal harganya juga nanti tergantung meraka (pemda) memilihnya spek yang seperti apa, tapi speknya itu standar minimumnya seperti yang ada Permendikbud," jelas dia.
Ia menambahkan, alokasi dana untuk laptop pelajar di 2021 merupakan bagian dari anggaran pemerintah untuk pengadaan produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) buatan lokal senilai Rp 17 triliun hingga 2024 mendatang.
"Ya itu bagian dari anggaran Rp 17 triliun sampai 2024," pungkas Samsuri
Adapun selain pengadaan laptop pelajar melalui DAK ke pemda, pada tahun ini pemerintah juga menganggarkan Rp 1,1 triliun untuk pengadaan laptop melalui dana APBN 2021 untuk kebutuhan Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek.
Menurut Samsuri, anggaran di tingkat pusat itu sudah mengalami refocusing dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 1,3 triliun untuk pengadaan laptop sebanyak 189.165 unit.
"Jadi Rp 1,1 triliun karena ada refocusing untuk anggaran lain.
Itu pengadaan yang dilakukan Ditjen PAUD Dikdasmen yang akan diberikan untuk sekolah-sekolah yang di luar DAK fisik tadi," katanya. (*)
SUMBER : WartaKotalive.com