Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebut Selama PPKM Level 4 Pengunjung Warteg Harus Tunjukan Surat Vaksin

"Restoran yang di luar, yang outdoor, warteg, rumah makan yang diperbolehkan (makan di tempat) sampai pukul 20.00 WIB makan boleh sampai 20 menit itu

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Kompas.com/Reza Wahyudi
sertifikat vaksinasi atau surat vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id. 

Pemprov DKI mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan selama masa PPKM Level 4.

"Bahkan di rumah-rumah, kami minta setiap anggota keluarga ditunjuk satu sebagai PIC, penghubung kepada RT/RW setempat," ujarnya.

Perwakilan dari setiap keluarga ini kemudian yang menjadi penghubungi dengan Satgas Covid-19 di tingka RT/RW.

Diharapkan seluruh warga bisa saling membantu dan bila ada warga terpapar Covid-19 bisa tertangani dengan baik.

"RT seluruh Jakarta sudah membuat WA grup setiap RT untuk koordinasi dengan seuruh warganya masing-masing," kata Ariza.

"Dimanfaatkan komunikasi WA grup setiap RT untuk saling bertukar pikiran, saling memberikan informasi, saling membantu, saling tolong menolong masyarakatnya," tambahnya menjelaskan.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNJAKARTA

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved