PPKM Level 4 - Pasar Buka hingga 15.00, Warung Makan Pukul 20.00, PKL Pukul 21.00, Mall?
Jokowi menyebutkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain
Editor:
Suci Rahayu PK
Jenis usaha tersebut diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Warung makan
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Selain itu, maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Sumber: Kompas
Berita Terkait