PPKM di Kota Jambi

Daerah dan Pusat Berbeda Soal Status Level Covid-19 Kota Jambi, Erwandi: Kemungkinan Rapat Lanjutan

Berita Kota Jambi - Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2021, status 45 kabupaten kota luar Jawa-Bali menerapkan PPKM level IV

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Rifani
Kawasan Tugu Keris Siginjai ditutup setelah Kota Jambi menerapkan PPKM. 

Daerah dan Pusat Berbeda Soal Status Level Covid-19 Kota Jambi, Erwandi: Kemungkinan Ada Rapat Lanjutan

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Status level Covid-19 Kota Jambi menurut Instruksi terbaru yaitu turun menjadi level 3. Hal tersebut tertuang pada Instruksi No 15/INS/VII/HKU/2021 Wali Kota Jambi.

Namun pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22 Tahun 2021, status 45 kabupaten kota luar Jawa-Bali menerapkan PPKM level 4.

"Kemungkinan ada rapat lanjutan menindaklanjuti hal tersebut," ucap Erwandi, Jubir Pemkot Jambi sekaligus Jubir Satgas Covid-19 Kota Jambi, Minggu (25/7/2021).

Instruksi tersebut tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Menurut Inmendagri akan berlaku sejak 26 Juli - 08 Agustus 2021.

Jika mengacu pada Instruksi Wali Kota Jambi No 15 Tahun 2021 ini, lantaran belum ditetapkannya Inmendagri setelahnya ada kelonggaran pada penerapannya PPKM berskala mikro.

Lantaran Instruksi Wali Kota Jambi yang dibuat saat status PPKM masih dapat dikategorikan terapkan level III.

Meliputi makan maupun minum di tempat umum diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Itu berlaku bagi warung makan, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL).

Baik berada di tempat tersendiri maupun berada di pusat perbelanjaan atau mal.

Ketentuannya 25 persen kapasitas di dalam ruang tempat makan atau minum tersebut.

Tetapi restoran yang melayani pesan antar, dilayani 24 jam. Lalu tempat hiburan malam, mal, warnet, hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.

Sedangkan pengoptimalan posko penanganan Covid-19, masih sama. Baik pada tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sedangkan sebelumnya, Instruksi Wali Kota Jambi No 14 Tahun 2021 makan dan minum di tempat umum hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved