Subsidi Upah

Syarat Untuk Mendapatkan Subsidi Upah Pekerja Rp 1 Juta, Menaker Jelaskan Waktu Pencairan

emerintah akan memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terkena dampak PPKM Darurat. Ini syarat untuk mendapatkan subsidi upah tersebut.

Editor: Rohmayana
kolase
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyahdan subsidi gaji 

Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang.

Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang.

Keempat, berbagai program padat karya di Kementerian/Lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.

"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, pihaknya juga banyak meluncurkan program dalam penanganan dampak Covid-19 pada 2020 lalu.

Yakni pelatihan vokasi dengan metode blended training yang mencapai 121 ribu orang, pelatihan peningkatan produktivitas bagi 11 ribu tenaga kerja, serta sertifikasi kompetensi yang mencapai hampir 750 ribu orang.

Program lainnya terkait jaring pengaman perluasan kesempatan kerja seperti program wirausaha, padat karya, dan inkubasi bisnis yang total mencapai 322 ribu orang.

Tak ketinggalan, Kemnaker juga melakukan jejaring kerja sama penempatan tenaga kerja di tengah pandemi, dengan berhasil menempatkan 948 ribu tenaga kerja di dalam maupun di luar negeri. (*)

SUMBER : Tribunnews.com/Tio)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved