Perilaku Oknum Dewan
Sosok Amirudin, Oknum Anggota DPRD yang Pasang Tembok Jalan Lewat Santri, Kini Terancam Dipecat PAN
Ulah oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep bernama H Amiruddin kini terancam dipecat oleh Partai PAN. Ini karena ulahnya menembok jalan para santri.
TRIBUNJAMBI.COM - Ulah oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep bernama H Amiruddin kini terancam dipecat oleh pihak partai.
Ia terancam dipecat oleh Partai Amanat Nasional karena ulahnya membangun tembok setinggi tiga meter di sebuah gang di Jl Ance Dg Ngoyo, Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Bahkan, belakangan diketahui kalau Amiruddin memiliki kekayaan yang berjumlah besar.
Dilansir TribunnewsBogor dari TribunTimur Sabtu (24/7/2021), kasus ini berawal saat seorang warga melapor pada Ketua RT 2/RW 5 Kelurahan Masale, Muh Ilyas Kunta.
"Pak Amir (H Amiruddin) yang tutup itu fasum."
"Saya juga sudah lapor ke Pemkot mengenai persoalan ini," ujar Ilyas, Jumat (23/7/2021).
Ilyas mengatakan, aksi Amiruddin membangun tembok itu dilakukan karena ia tak suka orang lewat di depan rumahnya.
Karena, kondisi jalan yang ditutup terlihat buntu.
"Iya memang di situ buntu jalanannya, cuman rumah yang membelakangi gang itu juga punya pintu belakang."
"Jadi tidak bisa semena-mena tutup aksesnya orang, ini kan fasum," terang Ilyas.
Baca juga: Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Bisa Meninggal Tiba-tiba saat Isolasi Mandiri, Ternyata Ini Penyebabnya

PAN Ancam Pecat
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan, Ashabul Kahfi Djamal menegaskan segera memanggil Amirudin, anggota DPRD Pangkep yang menembok pintu masuk Rumah Tahfiz di Kelurahan Masale Makassar.
Kahfi menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada Amirudin.
"DPW PAN akan segera memanggil yang bersangkutan, akan kami minta penjelasan yang bersangkutan.
Jika terjadi pelanggaran hukum maka PAN akan memberikan sanksi tegas," kata Kahfi kepada Tribun Timur Jumat (23/07/21) malam.
Menurut Kahfi, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN.
"Jika benar ada (tindakan sewenang-wenang) maka sanksinya tegas, bisa PAW bahkan pemecatan dari kader PAN," tegas Kahfi.
Tak hanya itu, jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, Kahfi pun mengaku sangat mendukung aparat berwenang untuk memproses Amiruddin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami akan minta dia robohkan sendiri tembok itu. Jika tetap bersikeras kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang.
Kami tegaskan bahwa PAN mendukung upaya Camat Panakukkang dan RW 5 Kelurahan Masale untuk mengambil tindakan," ujar Kahfi.
Kahfi yang juga anggota DPR RI dari Sulsel ini menambahkan bahwa arahan Ketua Umum PAN kepada kadernya jelas yakni untuk menjaga perilaku serta selalu berupaya membantu masyarakat.
"Ketum selalu menyerukan agar kader PAN menjaga akhlak. Sikap Amiruddin ini tentu tidak sesuai dengan garis perjuangan PAN juga tidak meneladani Ketum PAN yang sangat menyayangi anak-anak yang hafal Al-quran," pungkasnya.
Baca juga: Syarat Untuk Mendapatkan Subsidi Upah Pekerja Rp 1 Juta, Menaker Jelaskan Waktu Pencairan
Profil Amiruddin
Mengutip dprd.pangkebkab.go.id, H Amiruddin lahir di Labakkang pada 3 April 1960.
Amiruddin merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkep.
Ia diusung oleh Partai Amanat Nasional pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Kala itu, ia termasuk di Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Bungoro, Labakkang, dan Tondong Talasa.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Pangkep, Amiruddin memperoleh total 1.174 suara.
Rinciannya, 110 di Bungoro, 1.059 di Labakkang yang merupakan tanah kelahirannya, dan lima di Tondong Talasa.
Baca juga: Bocoran Materi Tes CPNS 2021 Lengkap TWK, TKP dan TIU dan Cara Mengerjakannya
Harta Kekayaan Amiruddin
Sebagai wakil rakyat, H Amiruddin memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir, Amiruddin melaporkan hartanya pada 31 Desember 2020.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) miliknya, Amiruddin tercatat mempunyai Rp1.201.634.808.
Ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan.
Seluruhnya berada di Kota Pangkajene dan Kepulauan.
Tak hanya itu, Amiruddin juga tercatat mempunya tiga kendaraan roda empat yang nilainya berjumlah Rp440.000.000. (*)
SUMBER : Tribun Timur/Ari Maryadi/ TribunnewsBogor.com