Viral Warga Hancurkan Peti Jenazah Tolak Pemakaman Pasien Covid-19 dengan Prokes, Keluarkan Mayat

Insiden itu terjadi di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Rabu (21/7/2021).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Warga Ramai-ramai Hancurkan Peti Jenazah pasien covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM - Video viral warga ramai-ramai hancurkan peti jenazah pasien covid-19.

mereka menolaj pemakanan di daerah itu dengan protokol kesehatan.

Insiden itu terjadi di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Rabu (21/7/2021).

Warga merusak satu peti jenazah di lapangan setelah keluarkan mayatnya.

Warga kemudian terus memukuli peti jenazah tersebut sampai hancur.

Penghancuran itu ternyata dilakukan oleh keluarga dan warga.

Kepala Desa Panji Kidul, Budiono, mengatakan hal itu memang benar terjadi didaerahnya.

Budiono mengungkapkan, pihaknya sudah melarang aksi penghancuran tersebut.

Pihak keluarga pasien itu bersikeras lalu membongkar dan menghancurkan peti.

Dikatakan Budiono, keluarga mengaku hanya ingin pastikan apakah jenazah sudah dimandikan atau belum.

Baca juga: HP Gaming Murah, Spesifikasi Lengkap Smartphone Oppo A15 Harga Rp 1 Jutaan

"Keluarga almarhum hanya ingin memastikan apakah jenazah sudah dimandikan apa belum," katanya, mengutip Surya Malang.

"Saya sudah meminta kepada keluarganya dan masyarakat yang ikut memakamkan untuk swab dan isolasi mandiri,” katanya.

Kemudian, menurut Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai, jenazah itu sudah diambil secara paksa.

“Kemarin memang ada pengambilan paksa jenazah Covid-19,” kata dia pada Kompas.com, Kamis (22/7/2021) malam.

Keluarga itu putuskan untuk menguburkan jenazah itu di belakang rumah.

Mereka juga tolak pemakaman secara protokol kesehatan.

Situasi semakin panas karena seorang anggota keluarga histeris hingga membuat warga terpancing.

Warga kemudian mengambil jenazah itu dan lakukan pemakaman sendiri tanpa protocol kesehatan.

Peti jenazah itu diambil kemudian dihancurkan setelah mayat dikeluarkan.

Warga itu rusak peti pakai bermacam alat seperti kursi dan kayu.

Pihak kepolisian pun mengambil tindakan tegas.

Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, UU wabah dan penyakit serta KUHP Pidana.

SUMBER: Tribun Manado

Baca juga: Nella Kharisma Unggah Chat Pertama dengan Dory Harsa, Berawal dari Curi-curi Pandang di Panggung

Baca juga: Nonton Laga Liverpool Vs Mainz 05 Malam Ini Pukul 23.15 WIB, Ben Davies Akan Unjuk Diri

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved