Panduan Lengkap Untuk Dapat Channel TV Digital dari Kominfo Serta Rekomendasi STB Murah

Apalagi setiap ingin melihat siaran tv digital, wajib ada penambahan Set Top Box ( STB) pada perangkat televisi yang belum memiliki teknologi digital.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
thesun.com
Ilustrasi televisi 

TRIBUNJAMBI.COM - Siaran TV analog di Indonesia bakal dimatikan secara bertahap per wilayah mulai Agustus 2021 mendatang.

Apalagi setiap ingin melihat siaran tv digital, wajib ada penambahan Set Top Box ( STB) pada perangkat televisi yang belum memiliki teknologi digital.

Kominfo juga memberikan pantuan tata cara mencari saluran atau channel TV digital bagi pengguna STB DVB-T2 seperti dilansir dari Kompas.com.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Pastikan TV dan STB terhubung dengan listrik

2. Nyalakan TV, kemudian masuk ke mode AV

3. Bila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, dan seterusnya

4. Setelah mode AV ditentukan, nyalakan STB Tekan tombol "Menu" pada remot STB

5. Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis".

6. Tunggu hingga pencarian selesai

7. Jika pencarian sudah selesai pilih "Simpan"

8. Selamat sinyal siaran TV digital sudah berhasil ditangkap.

Kominfo mengatakan bahwa siaran TV digital ini bukanlah streaming internet yang membutuhkan kuota data.

Siaran TV digital berstatus FTA (free to air) alias tanpa biaya.

Harga STB

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved