Kriteria Mekanisme hingga Daftar Wilayah yang Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, PPKM Level 4

Berikut ini adalah kriteria hingga daftar wilayah yang bakal dapat bantuan berupa subsidi gaji Rp 1 juta.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini adalah kriteria hingga daftar wilayah yang bakal dapat bantuan berupa subsidi gaji Rp 1 juta.

Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja/buruh penerima upah.

2. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

5. Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Mekanisme Penyaluran

- Data penerima bantuan subsidi gaji ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021

- Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)

- Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta.

Data calon penerima BSU ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.

Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved